Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Umumkan Hasil Pilkada di Paripurna, DPRD Mataram Segera Bahas Persiapan Pelantikan Wali Kota

Lalu Mohammad Zaenudin • Senin, 13 Januari 2025 | 13:44 WIB

 

SEGERA DILANTIK: Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik menerima SK KPU mengenai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Terpilih tahun 2025-2030 dari Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan, Jumat (10/1).
SEGERA DILANTIK: Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik menerima SK KPU mengenai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Terpilih tahun 2025-2030 dari Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan, Jumat (10/1).

LombokPost-DPRD Kota Mataram akan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) KPU Kota Mataram terkait Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih 2025-2030.

Sebagaimana diketahui berdasarkan hasil Pilkada Serentak 2024 telah ditetapkan pemenangnya adalah pasangan calon nomor urut 2 Dr H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman (HARUM).

Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan dan menyiapkan agenda pelantikan terhadap pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih.

Sesuai tahapan dan mekanisme usai dilakukan rapat pleno dan penetapan selanjutnya penyampaian usulan pelantikan pada DPRD Kota Mataram.

“DPRD akan menindaklanjuti terkait penyerahan dokumen dari KPU, dan DPRD akan mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih kemudian mengusulkan untuk diadakan pelantikan,” kata Malik, Jumat (10/1).

 Baca Juga: Pendaftaran Tahap II Diperpanjang, 400 Ribuan Tenaga Non-ASN Belum Terserap Seleksi PPPK

Serah terima SK berikut di dalamnya juga berita acara menjadi kewajiban yang tertuang dalam Undang-undang Pasal 160 dan 160A UU No 10 Tahun 2016 yang menyebutkan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Sebelum menyampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur, DPRD mengumumkan penetapan Pasangan Calon terpilih pada sidang paripurna DPRD,” terangnya.

Kemudian DPRD menyampaikan usul pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada mendagri melalui Gubernur.

“Ini kita lakukan selama 5 hari sejak KPU menyampaikan hasil penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota terpilih,” ucapnya.

 Baca Juga: Peringati HUT PDIP Ke-52, PDIP NTB Akan Gelar Mimbar Demokrasi

Sementara itu, Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan menyampaikan pihaknya telah menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram nomor urut 2 Dr H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman sebagai pasangan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024. Penetapan ini berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Mataram yang dituangkan dalam berita acara dengan nomor 01/PL.02.2-BA/5271/2/2025.

“Pada hari kamis 9 Januari 2025, KPU Kota Mataram telah melaksanakan rapat pleno terbuka,” kata Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan, terangnya.

Pasangan Mohan-Mujib dinyatakan sebagai pemenang setelah menghimpun dukungan suara pemilih 112.946 suara atau 56,65 persen suara.

“Berdasarkan hasil tersebut kami menetapkannya sebagai pasangan terpilih,” tekannya.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1 H Lalu Aria Dharma BS, SH-H Weis Arqurnain, Lc meraih suara 86.437 persen atau 43,35 persen suara.

Hasil ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan KPU nomor 1 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram Terpilih periode 2025-2030.

“Hasil ini sekaligus bentuk pengumuman pada masyarakat,” tekannya. (zad/r3)

 

Editor : Kimda Farida
#pelatihan #DPRD #wali kota #mekanisme #wakil wali kota #Mataram #pasangan #KPU #Terpilih #SK