LombokPost-Penjualan pupuk bersubsidi dijual lebih mahal. Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Seperti yang ditemukan penjualan pupuk subsidi di Lombok Tengah (Loteng). Pupuk subsidi dijual dengan harga Rp 300 ribu per kwintal jenis urea. Hal itu sempat menjadi atensi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya mengatakan, pihaknya sudah mengatensi persoalan itu. Seharusnya petani membeli dengan harga sesuai HET. ”Kami sudah turun langsung harga masih dikisaran Rp 150 ribu per kwintal,” kata Wirajaya.
Menurutnya, harga tersebut masih bersifat wajar. Sebab, harus disiapkan untuk ongkos buruh. ”Karena ada jalur distribusi dari PT Pupuk Indonesia langsung ke pengecer,” jelasnya.
Baca Juga: Mengunjungi Museum Desa Genggelang, Kecamatan Gangga (2-Habis)
Jika ada petani yang masih teriak atas adanya pembelian pupuk bersubsidi di atas HET, tentu dapat dijadikan sebagai dasar turun ke lapangan. Sebagai Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB pihaknya akan mengatensi persoalan itu. ”Kita tentu akan mendalami keluhan para petani itu. Kita akan lakukan pengawasan pelaksanaan distribusi di lapangan,” bebernya.
Kalau pun ada kelangkaan, pihaknya akan melaporkan ke DPN HKTI. Agar bisa lebih cepat dikoordinasikan dengan kementerian terkait. “Menurut saya tidak mungkin ada kelangkaan, karena penyaluran pupuk bersubsidi sudah berdasarkan usulan dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK),” tegasnya.
Terpisah, Penanggungjawab Usaha Dagang Pengecer Pupuk Subsidi di Desa Pengembur Natasya mengaku harga tebus pupuk subsidi jenis Urea dari petani mencapai Rp 300 ribu per kwintal. Namun, harga itu berdasarkan kesepakatan bersama.”Itu disebabkan oleh sistem pembayaran pupuk yang dilakukan secara kredit (hutang), bukan tunai,” kata Natasya.
Baca Juga: Bappenas RI Kunjungi Bank Dinar, Diskusikan Kebijakan Keuangan Syariah dalam RPJMN 2025-2029
Hal itu menimbulkan selisih dari harga eceran tertinggi. Sebab, para petani kebanyakan tidak bisa menebus pupuknya. ”Makanya diambil dengan sistem hutang,” bebernya.
Wakil Direktur CV Fortuna Distributor Pupuk Subsidi di Lombok Tengah Ferdinan mengatakan, pupuk bersubsidi harus dijual ke petani sesuai dengan HET. Apabila ditemukan pengecer pupuk bersubsidi menjual di atas HET bisa dikenakan sanksi.”Bisa diberhentikan menjadi pengecer,” tegasnya.
Pihaknya sudah memberikan peringatan pertama kepada UD Elvin atas dugaan menjual pupuk Urea bersubsidi diatas HET. ”Jika kejadian serupa terulang, kami tidak segan memutus kerjasama kios,” tegasnya.
Layanan distribusi pupuk subsidi tahun 2025 berjalan baik, sejak Januari petani sudah bisa melakukan penebusan pupuk subsidi. Harga pupuk di pengecer itu harga Rp 115.000 per sak isi 50 kilogram. ”Itu berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024,” bebernya.
Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton untuk tahun 2025, dengan rincian Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton. (arl/r3)
Editor : Akbar Sirinawa