Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Retribusi Parkir Cakranegara Paling Banyak Bocor, Pemecatan Jadi Syok Terapi Jukir Nakal

Sanchia Vaneka • Jumat, 7 Februari 2025 | 16:50 WIB

 

JANGAN NAKAL: Juru parkir merapikan kendaraan roda dua di lokasi parkir tepi jalan. Dishub Kota Mataram telah memecat ratusan juru parkir akibat tidak menyetor retribusi yang mereka dapatkan.
JANGAN NAKAL: Juru parkir merapikan kendaraan roda dua di lokasi parkir tepi jalan. Dishub Kota Mataram telah memecat ratusan juru parkir akibat tidak menyetor retribusi yang mereka dapatkan.
 

LombokPost-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram memberhentikan 143 juru parkir (jukir) di enam kecamatan, karena menunggak setoran retribusi parkir hingga ratusan juta rupiah.

”Itu dari 143 orang yang sudah kita berikan surat pemberhentian. Ya kita pecat,” kata Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Mataram Lalu Muhammad Sopandi.

Sopandi menjelaskan, sebelum pemecatan, para jukir telah mendapat peringatan.

Mulai dari Surat Peringatan (SP) I hingga SP 3 telah diberikan, tetapi mereka tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan setelah dipanggil, mereka tetap tidak memberikan klarifikasi.

”Tindakan tegas ini merupakan syok terapi bagi jukir lainnya," tegasnya.

Jukir yang dipecat tersebar di enam kecamatan, terbanyak di Kecamatan Cakranegara yang memiliki potensi retribusi parkir tinggi.

”Di Cakranegara paling banyak,” imbuhnya.

Total tunggakan 143 jukir yang dipecat mencapai ratusan juta rupiah.

Per jukir, tunggakan berkisar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta, hasil dari penarikan retribusi parkir yang tidak disetorkan ke pemerintah.

Dishub memastikan operasional parkir di lokasi jukir yang dipecat tetap berjalan.

Sopandi menyebutkan Dishub telah menyiapkan pengganti dan bekerja sama dengan kelurahan serta koordinator lapangan.

”Kami sudah siapkan penggantinya dan bekerja sama dengan kelurahan. Koordinator lapangan juga akan mengisi kekosongan,” terangnya.

Baca Juga: Pemprov Berupaya Maksimal Pertahankan Status Geopark Rinjani

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin menambahkan, saat ini terdapat 967 jukir resmi di Kota Mataram dengan 781 titik parkir.

Ia menegaskan pemecatan ini menjadi pembelajaran bagi jukir lain agar tidak melakukan hal serupa.

”Setelah dipecat, semua peralatan dari Dishub seperti peluit, rompi, dan barcode QRIS akan ditarik," tegasnya.

Tindakan serupa pernah dilakukan sebelumnya.

Pada 2024, sebanyak 37 jukir juga dipecat karena alasan yang sama.

Namun, Zulkarwin menyebut ada beberapa jukir yang akhirnya membayar tunggakan sehingga tidak diberhentikan.

”Tapi dari 37 itu ada yang sudah membayar tunggakannya, itu ya kita tidak berhentikan,” tandasnya. (chi/r7)

Editor : Kimda Farida
#Peralatan #potensi #jukir #klarifikasi #perhubungan #Mataram #lapangan #tunggakan #Dishub #peringatan