LombokPost-Pelanggaran tata ruang terjadi di Dasan Cermen, di mana sejumlah bangunan warga mencaplok badan saluran.
Dewan meminta pemkot tidak lembek dalam menangani pelanggaran ini, karena dapat memicu gangguan aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir.
“Harus dilakukan evaluasi besar-besaran,” tegas Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Ismul Hidayat, Senin (17/2).
Ia menegaskan, evaluasi ini perlu segera dilakukan mengingat bencana banjir yang pernah terjadi akibat saluran bermasalah. Apalagi kini sedang disusun perencanaan terkait revisi Perda RTRW.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi PUPR, terutama bagi mereka yang melanggar aturan,” ucapnya.
Menurutnya, dampak pelanggaran ini sudah terlihat jelas di beberapa titik, seperti di Karang Baru, di mana bronjong yang dipasang untuk menahan tebing sungai mengalami kerusakan. “Itu bukan karena bronjongnya tidak kuat, tapi karena ada masyarakat yang mendirikan bangunan tepat di badan sungai,” katanya.
Baginya, dinas terkait tidak memiliki ketegasan dalam penegakan aturan. “Sehingga akhirnya menimbulkan masalah bagi semua,” ujarnya.
Ismul juga menyoroti bangunan yang berdiri di bantaran sungai atau drainase besar, yang menyebabkan penumpukan sampah dan menyulitkan petugas dalam melakukan pembersihan.
“Satgas tentu akan kesulitan membersihkan jika bibir sungai atau drainase besar ditutupi oleh bangunan,” ucapnya.
Terkait pelanggaran yang sudah bersifat permanen, ia menilai perlu ada tindakan tegas, termasuk pembongkaran.
“Banyak bangunan yang sudah menggantung di bibir sungai dan masuk ke wilayah saluran,” ucapnya.
Baca Juga: Pastikan Kondisi Optimal Penunjang Akademik, Rektor Unram Periksa Sejumlah Fasilitas Kampus
Harus ada langkah pemetaan wilayah yang dapat menimbulkan masalah saluran.
“Jika bangunan tersebut menyebabkan penyempitan aliran air atau penumpukan sampah, maka harus dibongkar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ismul menekankan bahwa pemerintah sudah memiliki program rehabilitasi rumah tidak layak huni, sehingga warga tidak bisa serta-merta membangun rumah dengan mengambil lahan sempadan sungai.
Sebagai langkah konkret, ia akan mendorong Komisi III DPRD Kota Mataram untuk memanggil Dinas PUPR guna mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani pelanggaran ini.
“Evaluasi ini akan tetap kita lakukan, terutama terhadap permasalahan yang menyebabkan banjir atau meluapnya air. Kami akan segera memanggil PUPR untuk meminta penjelasan terkait kondisi itu,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Lale pernah menyampaikan keinginannya untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang mencaplok badan sungai.
“Kalau masyarakat yang bermukim di bantaran kali, harus mulai dilakukan penertiban dimulai dari tingkat lingkungan, kelurahan, kecamatan,” katanya.
Ia pun berpendapat, bangunan semestinya tidak mencaplok sempadan sungai. “Tidak seharusnya, karena membahayakan sekali,” ucapnya. (zad/r7)
Editor : Kimda Farida