LombokPost-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan Hotel Grand Legi Mataram memicu perhatian publik. Sebanyak 47 pekerja mengadukan terkait pesangon dan hak-hak mereka yang belum dipenuhi.
Menanggapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram akan memfasilitasi mediasi antara pihak manajemen hotel dan pekerja untuk menemukan solusi terbaik.
"Jika ada aduan, kami akan mengundang kedua pihak untuk dimediasi. Kami akan memastikan apakah pesangon yang diberikan sudah sesuai. Jika sepakat, masalah selesai. Jika tidak, ada jalur peradilan hubungan industrial yang bisa ditempuh," ujar Kepala Disnaker Kota Mataram, Selasa (18/2).
Ia menegaskan, tugas pemerintah adalah memastikan penyelesaian masalah agar tidak berkembang lebih luas. "Kami ingin tahu permasalahan yang terjadi. Banyak karyawan yang telah mengabdi puluhan tahun, tentu hak-hak mereka harus diakomodasi sesuai aturan," tambahnya.
Berdasarkan surat aduan, pekerja meminta agar hak-hak mereka, seperti pesangon, tunjangan masa kerja, hak-hak tertunda seperti service charge, dan BPJS ketenagakerjaan dibayarkan. Sebelumnya, mereka sempat mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB. Namun, Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi meminta mereka untuk mengajukan keluhan ke Disnaker Kota Mataram terlebih dahulu.
"Ini ditangani Disnaker Kota Mataram, bisa dikonfirmasi ke sana," ucapnya.
Beberapa pekerja mengaku sudah mendatangi Disnakertrans NTB untuk meminta perlindungan. "Kami panggil mereka untuk menyerahkan tuntutannya ke pengawas provinsi, untuk menghitung tax service," kata Aryadi. Ia juga menyebutkan bahwa penting untuk memeriksa apakah hotel selama ini memungut service charge dari tamu dan berapa banyak tamu yang membayar tax service.
Ada informasi yang menyebutkan pemilik hotel telah meninggal dunia, sementara calon ahli waris tidak bisa melanjutkan perusahaan. "Jika dikatakan PHK sepihak, siapa yang melakukannya? Ini yang perlu diklarifikasi," tegasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan karyawan, Silahudin menyatakan, bahwa 47 karyawan Hotel Grand Legi Mataram menuntut hak mereka setelah mengalami PHK sepihak pada 31 Desember 2024. Mereka menuntut gaji yang belum dibayarkan, pesangon, serta hak lainnya, termasuk service charge yang terakhir dibayarkan pada Februari 2020.
Silahudin, yang telah bekerja selama 27 tahun sebagai Training Manager mengungkapkan, PHK dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dari manajemen. Para karyawan hanya dikumpulkan dan diberitahu kepala divisi bahwa mereka terkena PHK dengan alasan hotel mengalami kerugian dan akan ditutup, serta alasan lain seperti tenaga kerja yang dianggap sudah tua.
"Ini benar-benar sepihak. Kami tidak diberi tahu sebelumnya. Kami hanya dikumpulkan dan diberitahu bahwa kami terkena PHK," jelasnya.
Silahudin juga menambahkan, pesangon yang diberikan sangat jauh dari yang seharusnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. "Pengusaha hanya memberikan Rp 10 juta per orang sebagai kompensasi PHK, tapi itu sangat jauh dari yang seharusnya. Dengan melihat masa kerja dan UMK kota, setiap karyawan rata-rata harus mendapatkan Rp 50 juta," jelasnya.
Para karyawan telah mengadukan masalah ini ke Disnaker Kota Mataram dan Disnakertrans NTB. Namun, dalam pertemuan tripartit pertama, perwakilan pengusaha yang hadir tidak bisa memberikan keputusan. Disnaker Kota Mataram akan memfasilitasi pertemuan bipartit dalam waktu dekat.
Karyawan berharap agar manajemen hotel tetap berjalan karena berada di bawah naungan CV Multi Karya, meskipun pemiliknya, Anita Ahmad, telah meninggal dunia. Mereka berharap ada jalan keluar terbaik agar hak-hak mereka dipenuhi.
"Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami, tidak lebih, tidak kurang," tandasnya.
Dewan Minta Disnaker Proaktif
Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, juga menyoroti masalah ini dan meminta Disnaker untuk lebih proaktif menangani kasus ini. "Kami prihatin dengan nasib para pekerja yang terkena PHK ini," katanya.
Ia mendorong agar manajemen hotel dan karyawan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. "Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut," tegasnya.
Herman juga menyinggung aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait PHK, yang mewajibkan perusahaan untuk memastikan hak-hak karyawan yang terkena PHK terpenuhi. "Ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo, dan aturan ini sudah ditandatangani," katanya.
Aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, memberikan hak bagi buruh yang terkena PHK untuk menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka selama maksimal enam bulan. "Kita perlu memastikan aturan ini diterapkan dengan benar. Perusahaan harus bertanggung jawab dalam memberikan hak-hak pekerja," tegasnya.
Dengan adanya mediasi, diharapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan adil tanpa merugikan pihak manapun. Pekerja yang telah lama mengabdi bisa mendapatkan hak-haknya, sementara manajemen hotel tetap bisa beroperasi dengan baik.
"Aturan presiden ini dapat dijadikan acuan dalam menyelesaikan persoalan ini," pungkasnya. (zad/chi/r7)
Editor : Redaksi Lombok Post