LombokPost-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram terus berupaya menjangkau masyarakat rentan, yang kesulitan mengakses layanan publik dengan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara proaktif. Langkah ini untuk memastikan seluruh warga memiliki identitas kependudukan yang sah.
Sekretaris Disdukcapil Kota Mataram Lalu Ahmad Gunadi mengungkapkan, pihaknya setiap hari melayani dua hingga tiga masyarakat rentan.
“Ini yang betul-betul tidak bisa datang ke Kantor Disdukcapil untuk diberikan pelayanan,” ujarnya.
Mereka yang dilayani meliputi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), lansia, dan pasien yang dirawat di rumah sakit.
Upaya jemput bola ini telah membuahkan hasil. Ratusan masyarakat rentan berhasil melakukan perekaman KTP.
Namun, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Berdasarkan data 2024, dari total 313 ribu wajib KTP, sekitar 10 ribu penduduk Kota Mataram belum memiliki identitas kependudukan.
“Data tersebut mulai dari awal Januari hingga akhir Desember 2024,” jelasnya.
Dari jumlah itu, sekitar 80 persen sudah ditangani. Sisanya, 20 persen, masih menghadapi kendala, terutama penduduk yang secara administratif terdaftar di Kota Mataram, tetapi secara fisik tidak berada di daerah ini.
Baca Juga: Varindo dan PLN Icon Plus Hadirkan Perumahan Modern Berbasis Smart Home di Lombok
“Seperti anak-anak yang sekolah di pondok,” ujarnya.
Disdukcapil Kota Mataram menargetkan penyelesaian perekaman KTP bagi 20 persen, yang tersisa pada 2025. Selain itu, mereka juga mengantisipasi tambahan penduduk baru yang wajib memiliki KTP sambil menunggu data kependudukan yang lebih akurat.
“Sisanya 20 persen menjadi sasaran pada 2025 ini. Ditambah dengan potensi wajib KTP baru. Ada kemungkinan bertambah, tetapi masih menunggu data bersih kependudukan,” tandasnya.
Dengan memiliki KTP, masyarakat dapat mengakses layanan publik dengan lebih mudah, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. (chi/r7)
Editor : Rury Anjas Andita