LombokPost-Dalam rangka menjaga ketertiban dan kekhidmatan ibadah selama Bulan Ramadan 1446 H, Wali Kota Mataram menerbitkan surat edaran yang mengatur berbagai ketentuan terkait aktivitas masyarakat.
Edaran tersebut mengatur penutupan tempat hiburan, pembatasan jam operasional rumah makan, serta larangan penggunaan petasan dan balapan liar.
“Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran dengan nomor 100.3.4.3/1121/Setda/II/2025 Tahun 2025,” kata Kasatpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi, Minggu (2/3).
Aturan ini diterbitkan untuk menciptakan suasana yang aman, kondusif, dan penuh toleransi selama bulan Ramdan.
Pemkot Mataram juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan guna memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif.
“Aturan yang pertama, tempat hiburan ditutup selama Ramadan,” terangnya sebagaimana tercantum dalam edaran tersebut.
Aturan ini mencakup tempat hiburan malam, seperti karaoke, diskotek, bar, dan panti pijat, dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan untuk menjaga ketenangan masyarakat.
“Tujuannya tentu untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif selama bulan Ramadan,” tekannya.
Oleh karena itu, tempat hiburan malam tidak diperkenankan beroperasi hingga akhir bulan suci. Hal ini diharapkan untuk dipatuhi dan dijalankan oleh semua tempat usaha yang ada di kota.
“Berikutnya, pembatasan jam operasional rumah makan,” imbuhnya.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Pendidikan Jadi Tantangan, Rektor dan Pimpinan Lembaga Harus Putar Otak
Untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa, rumah makan, warung, restoran, dan lesehan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WITA hingga 04.30 WITA (sahur).
Pemilik usaha kuliner diimbau menyesuaikan dengan aturan ini demi menjaga ketertiban.
“Kami juga berharap, pemilik usaha dapat mematuhinya,” tekannya.
Pemerintah memahami kebutuhan ekonomi masyarakat sehingga operasional tempat kuliner dapat mulai beraktivitas pada pukul 16.00 wita.
Di saat itu, umumnya masyarakat ibu kota juga tumpah ruah mencari berbagai macam makanan untuk berbuka.
“Lalu ada larangan penjualan penggunaan petasan,” ucapnya.
Untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, penjualan dan penggunaan petasan, kembang api, serta bahan sejenisnya dilarang selama Ramadan.
Selain dapat mengganggu ibadah, penggunaan bahan peledak juga berisiko menimbulkan kecelakaan dan kebakaran.
“Pemkot Mataram bekerja sama dengan aparat keamanan melakukan pengawasan ketat di berbagai titik guna memastikan aturan ini dipatuhi,” tegasnya.
Larangan berikutnya adalah kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Antara lain larangan balap liar dalam bentuk apapun, baik itu sepeda motor, mobil, cidomo, kuda.
“Maupun lari,” terangnya.
Aktivitas ini dinilai dapat mengganggu kenyamanan warga.
“Serta dapat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” ucapnya.
Pemkot Mataram bersama pihak kepolisian akan melakukan patroli rutin di sejumlah titik rawan guna menindak tegas pelaku balapan liar.
Para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan satuan pengamanan untuk melakukan pengawasan ketat.
“Kami ingin memastikan bulan Ramadan berjalan dengan damai dan penuh keberkahan,” tegasnya.
Dengan adanya edaran ini, Pemkot Mataram mengajak seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan menciptakan suasana Ramadan yang penuh toleransi serta kekhusyukan.
“Mari kita jalani bulan Ramadhan ini dengan penuh kedamaian, saling menghormati, dan menjaga keamanan bersama,” ucapnya.
Sebelumnya, asisten 1 Setda Kota Mataram Lalu Martawang juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan baik dari kepolisian dan TNI untuk membangun keamanan dan ketertiban di ibu kota.
“Dan sudah kami putuskan, pihak dari kepolisian dalam hal ini Polresta Mataram yang akan menjadi koordinator membangun keamanan dan ketertiban ibu kota,” kata Aweng, sapaan bekennya. (zad/r7)
Editor : Kimda Farida