LombokPost-Ketegangan masih mewarnai mediasi antara mantan karyawan Hotel Grand Legi dan pemilik hotel.
Puluhan karyawan yang di-PHK terus memperjuangkan hak mereka, terutama pesangon yang belum dibayarkan.
Muslehudin, mantan karyawan yang telah mengabdi sejak awal pembangunan hotel, mengungkapkan, mereka menuntut pesangon sebesar Rp 1 miliar.
Angka ini telah diturunkan dari tuntutan awal Rp 1,9 miliar, sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur pemberian pesangon berdasarkan masa kerja.
"Awalnya, kami menuntut Rp 1,9 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Muslehudin.
Penurunan tuntutan ini sebagai bentuk itikad baik dan pertimbangan kekeluargaan.
Dari 60 karyawan yang di-PHK, 48 orang bersikeras menuntut pesangon, sementara 12 lainnya memilih menerima kompensasi Rp 10 juta dan menandatangani pernyataan tidak akan menuntut lebih lanjut.
"Kami yang 48 orang ini tetap berjuang mendapatkan hak kami," tambahnya.
Kekecewaan menyelimuti para karyawan.
Ladang penghidupan mereka tiba-tiba harus gulung tikar.
Beredar pula kabar bahwa keluarga pemilik hotel berencana menjual Hotel Grand Legi karena tidak ada ahli waris yang bersedia melanjutkan pengelolaan.
Hal ini semakin menambah ketidakpastian bagi para karyawan.
"Kami sudah mengabdi bertahun-tahun, bahkan ada yang sejak hotel ini dibangun. Kami hanya ingin keadilan," keluhnya.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Mataram Anita Nurrahmayanti menjelaskan, mediasi masih berlangsung dan belum mencapai titik temu.
Disnakertrans bertindak sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara kedua pihak.
"Kami belum bisa memberikan rincian hasil mediasi karena kedua belah pihak masih dalam tahap negosiasi, terutama mengenai besaran pesangon yang diminta karyawan," ungkapnya.
Keputusan akhir tetap berada di tangan ahli waris pemilik hotel dan perwakilan karyawan. Disnakertrans berharap keduanya mencapai kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan.
"Kami akan terus memfasilitasi mediasi ini hingga tercapai kesepakatan," ujarnya.
Kepala Disnakertrans Kota Mataram Rudi Suryawan mengatakan, setelah tiga kali mediasi, belum ada titik temu.
Jika buntu, ada kemungkinan kasus ini berlanjut ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
“Bisa jadi besok ada perubahan atau ketetapan nominalnya, kita tunggu saja,” tandasnya. (chi/r7)
Editor : Kimda Farida