Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polusi Visual Meningkat, DPRD Kota Mataram Dorong Klaster Papan Reklame

Lalu Mohammad Zaenudin • Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:34 WIB

 

PENUH IKLAN: Kendaraan melintas di simpang empat Karang Jangkong, Kota Mataram, kemarin (14/3).
PENUH IKLAN: Kendaraan melintas di simpang empat Karang Jangkong, Kota Mataram, kemarin (14/3).

 

 

LombokPost-Semrawutnya papan reklame di sejumlah titik di Kota Mataram, terutama di Simpang Empat Karang Jangkong, menjadi sorotan DPRD Kota Mataram. Penempatan reklame tanpa penataan yang jelas dinilai menciptakan polusi visual dan mengganggu estetika kota.

Wakil Ketua Bapemperda Kota Mataram Ismul Hidayat mengatakan, pihaknya tengah membahas regulasi yang mengatur jumlah papan reklame di satu titik. “Selain itu, perlu ada pengelompokan atau klaster reklame agar kontribusinya lebih riil bagi PAD,” katanya, kemarin (14/3).

Menurutnya, kondisi jalan-jalan protokol, seperti di Karang Jangkong, semakin semrawut akibat reklame yang tidak tertata. “Kalau bicara jalan protokol, tidak hanya soal strategisnya, tapi juga harus ditata dengan baik. Contohnya di Karang Jangkong, sangat semrawut. Itu yang menjadi perhatian dewan. Kita ingin ada pengaturan yang lebih jelas,” tegasnya.

Ia menyebut kondisi ini sebagai polusi visual yang perlu segera dibenahi. Reklame yang tidak beraturan, lanjutnya, mengaburkan keindahan kota yang sebenarnya memiliki potensi hijau dengan banyaknya pohon di sejumlah ruas jalan.

Selain polusi visual, dewan juga menyoroti pentingnya penyesuaian tarif pajak reklame agar lebih adil dan sesuai dengan nilai strategis lokasi. Dalam skema yang diusulkan, jumlah reklame di satu titik akan dibatasi, tetapi nilai jualnya disesuaikan agar tetap menguntungkan bagi pemasang iklan dan PAD.

“Kita ingin ada klasterisasi. Jadi, di titik tertentu jumlah reklamenya tidak banyak, tapi nilainya tetap tinggi. Kalau sekarang, satu titik semrawut, tapi harganya tidak standar. Ini harus diatur agar ada keseimbangan,” paparnya.

Ia menilai praktik penjualan ruang reklame selama ini masih berjalan tanpa standar harga yang jelas. Hal ini menyebabkan pemilik reklame berlomba-lomba memasang iklan di tempat yang sama, sehingga menambah kesemrawutan.

“Kalau dibandingkan dengan jalan lain, ada perbedaan harga, tapi masih terlalu murah. Semua orang akhirnya berebut di titik yang sama, tanpa mempertimbangkan estetika kota,” tambahnya.

Ismul menegaskan, pengaturan ini bukan hanya untuk merapikan tata kota, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, pihaknya meminta Komisi II DPRD Kota Mataram mengevaluasi kembali regulasi pajak reklame serta beberapa sektor pajak dan retribusi lainnya.

“Kita harus cermat melihat potensi pendapatan daerah. Mana yang perlu digratiskan, mana yang perlu ditambah pajaknya, termasuk reklame. Evaluasi ini penting agar ada keseimbangan antara pemasukan daerah dan keindahan kota,” tegasnya.

Baca Juga: Pembayaran TPP Akan Dirapel, Pemkot Siap Cairkan THR ASN Rp 9,7 Miliar

Terkait pembahasan aturan ini, Ismul mengungkapkan pihaknya masih menunggu surat pengusulan resmi dari eksekutif. Dari sembilan rancangan regulasi yang dibahas, baru empat yang masuk prioritas.

“Menurut bagian hukum, ada empat prioritas dari sembilan yang dibicarakan. Tapi karena kami belum menerima surat pengusulannya, kami masih menunggu dari eksekutif. Apakah persoalan reklame ini masuk prioritas atau tidak,” tuturnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning menilai, menumpuknya reklame di satu titik terjadi karena faktor pendapatan. Lokasi strategis di jalan protokol lebih diminati pemasang iklan karena potensi visibilitasnya tinggi.

“Kalau soal klaster pendapatan, itu ranahnya BKD. Bisa saja dilakukan penyesuaian agar reklame tidak hanya menumpuk di satu tempat. Tapi mengapa mereka memilih lokasi tertentu? Karena di situ lebih laku,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi semrawut ini bukan fenomena baru, melainkan hasil dari kebijakan lama. Oleh karena itu, melakukan penertiban saat ini tidak mudah.

“Penumpukan reklame ini sudah terjadi sejak lama. Kalau tiba-tiba ditertibkan sekarang, pasti ada pihak yang protes. Masing-masing pemilik reklame sudah memiliki izin di tempat-tempat tersebut, kami juga harus hati-hati agar tidak dianggap tebang pilih,” tambahnya.

Ia mengibaratkan penertiban reklame dengan pengaturan pedagang di pasar. Jika ada yang merasa dirugikan akibat kebijakan baru, maka akan muncul keberatan yang bisa menimbulkan masalah lebih lanjut.

“Ibarat kita menata pedagang di pasar, menentukan siapa yang di depan dan siapa yang di belakang, pasti akan terjadi tarik ulur. Sama halnya dengan reklame ini, kalau ada yang harus dipindah, siapa yang lebih dulu? Ini yang membuatnya menjadi alot,” jelasnya.

Lale menjelaskan, sebagian besar reklame di jalan protokol berdiri di atas lahan umum. “Kalau jalan protokol itu lahan milik umum. Jadi, retribusi dan pajaknya masuk ke kas daerah,” paparnya.

Namun, jika reklame berdiri di atas lahan pribadi, pemkot hanya bisa menarik pajak dari papan reklame dan kontennya, tetapi tidak bisa menarik retribusi pemanfaatan lahan.

“Kalau reklame berdiri di lahan pribadi, kita hanya bisa menarik pajak reklame dan kontennya. Tapi kalau di lahan umum, kita bisa menarik retribusi lebih luas, termasuk izin pemanfaatan ruang,” jelasnya.

Meski pesimis terhadap penertiban fisik reklame, Lale menilai pendekatan klasterisasi pajak bisa menjadi solusi. Dengan sistem ini, tarif pajak reklame dapat disesuaikan berdasarkan lokasi dan tingkat strategisnya.

“Kalau soal kluster pajak, mungkin bisa. Jadi, reklame di lokasi strategis dikenakan tarif lebih tinggi dibanding yang di tempat kurang strategis,” ucapnya.

Ia menambahkan, penerapan klaster pajak memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan BKD yang memiliki kewenangan dalam mengelola pendapatan daerah.

“BKD yang lebih teknis soal pajaknya. Tapi kalau memang memungkinkan dilakukan penyesuaian retribusi dan pajak, ini bisa menjadi jalan tengah,” tambahnya. (zad/r7)

Editor : Akbar Sirinawa