LombokPost-Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai melaporkan penerimaan parsel atau hampers selama Idul Fitri 1446 Hijriah. Inspektur Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, hingga Senin (7/4), sudah ada dua laporan yang masuk, meski datanya masih direkap.
“Sudah ada beberapa yang melaporkan menerima parsel, sekitar dua laporan. Tapi jumlah pastinya saya masih tunggu dari admin,” kata Nelly di sela perayaan Lebaran Topat di Makam Bintaro.
Salah satu laporan itu, diakui Nelly, berasal darinya sendiri. Ia mengaku menerima beberapa kiriman parsel dari berbagai pihak. Bentuknya beragam, mulai dari makanan hingga peralatan rumah tangga, dengan nilai antara Rp 190 ribu hingga lebih dari Rp 700 ribu.
“Ada yang berupa makanan, ada juga satu set peralatan rumah tangga. Kalau nilainya, ada yang Rp 300 ribu, Rp 700 ribu, bahkan Rp 190 ribu. Tapi memang sebagian besar masih di atas Rp 300 ribu,” jelasnya.
Nelly menegaskan, parsel yang dilaporkan akan diproses sesuai aturan. Makanan bisa disumbangkan ke panti asuhan atau lembaga sosial. Sementara barang non-konsumsi seperti peralatan rumah tangga bisa diserahkan ke lembaga, atau jika dibutuhkan, dicatat sebagai aset instansi.
“Tapi kalau instansi kita memang membutuhkan barang itu, bisa juga kita catat sebagai aset,” katanya.
Pelaporan gratifikasi masih dibuka hingga masa cuti bersama berakhir. Inspektorat akan mendata seluruh laporan sebagai bagian dari transparansi dan upaya pencegahan gratifikasi.
Nelly juga menekankan, imbauan agar tidak menerima pemberian yang berpotensi gratifikasi sudah disampaikan jauh hari sebelum Lebaran. Surat edaran dikirim ke seluruh OPD dan diteruskan ke mitra kerja, termasuk pengusaha.
“Surat edarannya sudah kami sampaikan ke semua OPD dan diteruskan juga ke Dinas Perdagangan agar mengingatkan para pengusaha untuk tidak memberikan parcel kepada pejabat. Ini bagian dari upaya kita membangun budaya pemerintahan yang bersih dan bebas dari gratifikasi,” tekannya.
Meski begitu, Nelly menyebut masih ada konteks yang bisa ditoleransi. Jika parsel diberikan atas dasar hubungan pertemanan atau saling berbagi tanpa kaitan jabatan, itu masih dianggap wajar. Namun jika pemberian berasal dari pihak yang punya kepentingan terhadap kebijakan, wajib ditolak atau dilaporkan.
“Kalau itu karena hubungan pertemanan dan tidak ada kepentingan, misalnya antar sahabat saling kirim makanan, itu masih bisa dimaklumi. Tapi kalau pemberian itu datang dari pihak yang berpotensi punya urusan dengan jabatan kita, itu yang harus diwaspadai. Kita harus tolak atau laporkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, budaya transparansi perlu dibangun tanpa mengorbankan nilai kebersamaan dan silaturahmi yang menjadi bagian dari tradisi Lebaran. “Tujuannya agar tradisi parsel ini tidak menimbulkan potensi gratifikasi,” tandasnya. (zad/r7)
Editor : Redaksi Lombok Post