Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkot Mataram Siapkan Aturan, Bersihkan Kabel Semrawut di Jalanan Kota

Lalu Mohammad Zaenudin • Senin, 14 April 2025 | 10:00 WIB

SEMRAWUT: Tampak dari atas kabel-kabel layanan internet yang melintang di atas pemukiman warga, kawasan Dasan Agung, Kota Mataram, Jumat (1/11).
SEMRAWUT: Tampak dari atas kabel-kabel layanan internet yang melintang di atas pemukiman warga, kawasan Dasan Agung, Kota Mataram, Jumat (1/11).
 LombokPost—Polusi kabel oleh jaringan instalasi internet, telepon, hingga tv kabel semakin meresahkan. Jaringan yang membentang, semrawut, mengganggu estetika langit kota.

Belakangan, viral di media sosial, warga melaporkan banyak titik jaringan kabel semrawut hingga menggantung ke tanah. Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah tiang jaringan itu keropos di bagian pangkal dan membahayakan warga yang melintas di dekatnya.

“Iya, kami menyadari persoalan itu dan telah menyiapkan perwal untuk segera menertibkan jaringan semrawut itu,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram I Nyoman Suandiasa, Minggu (13/4/2025).

Peraturan Wali Kota (Perwal) ini untuk mengatur penataan kabel jaringan, baik yang berada di atas maupun di dalam permukaan tanah. Langkah ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap persoalan “sampah udara” yang semakin mengganggu estetika kota.

Aturan ini ditekankan sebagai embrio dari Peraturan Daerah (Perda) di masa mendatang, namun diterbitkan lebih awal agar penataan dapat dilakukan secepatnya. “Ini kita lagi sedang mempersiapkan peraturan wali kota dulu untuk mendahului Perda. Ini sebagai bagian dari embrio akan dikeluarkannya Perda. Tapi kita ingin cepat untuk merespons fenomena yang memang marak terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, fenomena kabel semrawut tak hanya terjadi di Mataram, tetapi juga di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung. Ia menilai kondisi ini mengganggu estetika publik dan wajah kota.

“Bahwa sampah udara ini memang sudah mulai mengganggu estetika publik, estetika kota,” tegasnya.

Perwal ini akan mengatur seluruh bentuk utilitas kabel, termasuk dari para penyedia layanan jaringan internet dan telekomunikasi. Penataan diharapkan tidak lagi menimbulkan “rumpun tiang” seperti yang kerap terlihat di berbagai titik.

“Operator-operator pemain jaringan ini kan banyak sekali. Itu nanti kita akan atur supaya tidak semua operator ini kasarnya menggunakan area publik untuk memasang tiangnya. Sekarang kan muncul semua, kayak rumpun bambu. Kami mengistilahkannya sebagai  rumpun tiang,” ungkapnya.

Meski diakuinya, kebutuhan masyarakat terhadap internet sangat tinggi, namun Nyoman menekankan pentingnya pengaturan agar kepentingan publik tetap terlindungi. Ia menyebut ekspansi agresif para penyedia jaringan perlu dibarengi dengan regulasi yang tegas.

“Bukan berarti kita ingin membenarkan fenomena ini. Tapi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, mereka juga mengalami hal yang sama karena pemain-pemain operator ini sangat agresif. Dan ini yang harus kita kendalikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemilihan bentuk perwal dilakukan untuk mempercepat proses regulasi, mengingat pembuatan Perda membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui proses legislasi di DPRD. “Kalau kita menunggu Perda, agak lama prosesnya. Harus melalui proses legislasi. Jadi untuk memperpendek itu, kita coba atur dengan perwal tertentu,” terangnya.

Dinas Kominfo menargetkan perwal ini, bisa disahkan dan mulai diberlakukan pada triwulan keempat tahun 2025. Nantinya, peraturan tersebut juga akan memberikan kepastian hukum kepada para provider dalam pemanfaatan ruang publik.

“Aturan-aturan ini akan kami kirim ke para provider agar. Supaya mereka tahu di mana bisa dan tidak bisa memasang jaringan. Itu yang nanti kita atur di regulasi,” pungkasnya.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menegaskan, pihaknya juga terlibat langsung dalam penyusunan perwal tersebut. Dinas PUPR yang memiliki kewenangan atas pemanfaatan ruang publik, memastikan regulasi yang disusun selaras dengan rencana tata ruang kota.

“Kita ingin aturan ini benar-benar bisa menata dengan baik dan tidak menimbulkan tumpang tindih kepentingan antaroperator,” tekannya. (zad)

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kota Mataram #internet #Jaringan #semrawut #kabel #provider