LombokPost - Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, sempat meluangkan waktu untuk meninjau langsung TPA Kebon Kongok.
Bersamaan dengan itu, Gubernur NTB berharap TPA Kebon Kongok akan membantu dalam hal penyimpanan.
Gubernur NTB, juga menyiapkan beberapa solusi cerdas untuk menanggulangi permasalahan sampah yang sudah ada sejak lama.
Sempat merasa optimis, namun baru-baru ini warga sekitar tempat tersebut justru memberikan penolakan.
Pemerintah Kota Mataram yang ditugaskan melakukan pembuangan justru ditolak mentah-mentah oleh warga.
Hal ini diduga karena warga merasa pembuangan yang dilakukan di tempat ini akan mengganggu aktivitas mereka.
Akibat masih adanya penolakan dari warga, pemkot Mataram mengurungkan niatnya melakukan pembuangan di tempat ini.
Pembatalan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi.
Karena adanya penolakan ini, terpaksa sampah yang dibawa harus ditampung sementara di TPS Sandubaya.
"Jadi, sampai hari ini, kami masih memanfaatkan tempat penampungan sampah (TPS) Sandubaya untuk menampung sementara," ujarnya.
Padahal saat ini bisa dilihat kondisi TPA Sandubaya sudah tidak layak untuk ditambah lagi volume penampungannya.
Nizar juga mengatakan kondisi buruk ini terjadi karena kelebihan kapasitas yang dimiliki TPS Sandubaya yang sudah mencapai 1.500 ton.
Sampah yang ada di lokasi ini pun juga sebagian sudah mulai memasuki lahan pribadi milik PT Pade Angen.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PT Pade Agen, sampah tersebut akan dibersihkan begitu Mataram dapat izin pembuangan ke lokasi sementara," kata Nizar.
Penolakan warga sekitar TPA Kebon Kongok ini tentunya akan menghambat rencana Gubernur NTB yang mencoba mengubah sampah menjadi energi terbarukan.
Melihat kondisi TPS Sandubaya, Pemprov NTB akan membantu percepatan izin sementara pada lahan yang akan disewa.
Karena penolakan warga Kebon Kongok, penampungan sampah direncanakan akan dialihkan ke lahan sementara di Kebon Ayu.
Kebon Ayu juga memiliki luas sekitar 1 hektar lebih yang tentunya akan membuat kapasitas penampungan sampah yang lebih besar.
"Karena itu, kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bisa segera memberikan izin, sebab masalah sampah di Mataram saat ini sudah termasuk darurat,” sambungnya.
Sebelumnya, pemkot Mataram bersama Pemkab Lombok Barat merencanakan akan menyewa lahan sementara di Banyu Mulik Lembar.
Namun karena banyak pertimbangan seperti luas lahan yang 6.000 meter persegi hingga akses menuju lokasi yang agak sulit, membuat mereka mengurungkan niatnya.
"Kami membatalkan sewa lahan itu dengan pertimbangan lebih jauh, jalan kecil dan rusak. Sedangkan di Kebon Ayu, lahan lebih luas, dan jarak dari Mataram lebih dekat," ujarnya.
Pemkot Mataram juga akan kembali melakukan negosiasi dengan warga agar mendapat izin kembali mengakses TPA Kebon Kongok pada lahan yang baru seluas 2.500 persegi.***
Editor : Fratama P.