Ia banyak menerima laporan dari orang tua murid, khususnya kelas 6 SD, yang merasa tertekan secara finansial akibat permintaan iuran untuk acara tersebut.
“Masih saja! Kasihan anak-anak yang tidak mampu, jadi minder kalau tidak ikut. Orang tua dipaksa cari uang. Ini bukan soal syukuran, tapi soal keadilan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, iuran yang diminta bervariasi, bahkan bisa mencapai Rp300 ribu per anak.
“Ada yang bilang Rp 150 ribu, ada juga yang minta Rp 300 ribu, dan itu harus lunas akhir Mei. Katanya buat bayar hotel. Edaran jelas sudah keluar, kenapa masih bandel?” tegas Nyayu.
Ia juga menyoroti kelicikan modus pelaksanaan acara yang dibungkus dengan istilah “syukuran” atau “pesiar” agar tidak terlihat melanggar aturan.
Dalam laporan yang diterima Nyayu dari wali murid, disebutkan acara tetap akan digelar pada 22 Juni dengan tema “Syukuran”, dan pembayaran dilakukan langsung ke pihak hotel.
“Mereka dipaksa setor uang, dan sekolah seperti pura-pura tidak tahu. Padahal acaranya jelas-jelas sudah diatur dan dikoordinasikan. Ini akal-akalan!” sorotnya tajam.
Tak hanya di sekolah negeri, Nyayu juga menegaskan praktik ini masih terjadi di sekolah swasta. “Negeri maupun swasta sama. Sudah ada edaran Wali Kota yang melarang, tapi tidak digubris. Ini bentuk pembangkangan terhadap kebijakan daerah,” sorotnya tajam.
Nyayu mendesak Dinas Pendidikan Kota Mataram turun tangan secara tegas, bukan sekadar imbauan. Ia bahkan meminta agar sekolah yang terbukti tetap memfasilitasi atau membiarkan perpisahan dilakukan dikenai sanksi administrasi.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Sekolah harus jadi tempat belajar, bukan ajang gaya-gayaan atau pamer siapa paling mampu. Kalau perlu, bentuk satgas pengawasan akhir tahun ajaran!” ujarnya menutup.
Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 400.3.1/999/SETDA/II/2025 secara tegas melarang satuan pendidikan menggelar pelepasan atau perpisahan peserta didik di luar lingkungan sekolah.
Dalam surat yang diteken langsung Wali Kota Mohan Roliskana pada 24 Februari 2025 itu, disebutkan: “Satuan pendidikan wajib melaksanakan kegiatan perpisahan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan memungut sumbangan dari orang tua siswa dalam bentuk apa pun” bunyi poin pertama surat edaran tersebut.
Tak hanya itu, edaran juga menyatakan pihak sekolah—termasuk guru dan kepala sekolah—tidak boleh terlibat dalam kepanitiaan acara, demi mencegah penyalahgunaan wewenang yang berujung pungutan terselubung. Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf sebelumnya juga berjanji akan menindak sekolah yang melanggar kebijakan tersebut.
“Kita akan berikan sanksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan akan diperketat, terutama menjelang akhir tahun ajaran. Yusuf meminta semua kepala sekolah menaati edaran Wali Kota sebagai bentuk komitmen untuk menjaga prinsip inklusivitas dan keadilan dalam pendidikan.
“Salah satu esensi kebijakan ini adalah agar tidak ada anak yang merasa dikucilkan karena alasan ekonomi. Kegiatan perpisahan seharusnya edukatif, sederhana, dan tidak menjadi beban bagi keluarga siswa,” pungkasnya. (zad)
Editor : Siti Aeny Maryam