LombokPost - Proses percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih terus bergulir di Kota Mataram. Saat ini memasuki tahapan sosialisasi menuju fase musyawarah kelurahan.
Pemerintah mengalokasikan dana Rp 2 juta per koperasi untuk biaya pembuatan akta.
Pemkot Mataram akan memastikan koperasi yang terbentuk sah secara hukum dan siap mengikuti peluncuran nasional oleh Presiden RI pada 12 Juli.
"Setiap lurah agar segera mempersiapkan musyawarah bersama masyarakat, lengkap dengan berita acara, daftar hadir, dan surat kuasa pendirian koperasi," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana.
Mohan menegaskan musyawarah pembentukan koperasi di tingkat kelurahan harus rampung paling lambat 31 Mei 2025. Sementara akta pendirian koperasi ditargetkan selesai maksimal 30 Juni 2025.
Komunikasi dan implementasi dipantau melalui grup koordinasi bersama camat dan lurah.
“Kita harus bekerja cepat, kolaboratif, dan penuh tanggung jawab. Saya akan memantau langsung agar koperasi yang terbentuk benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Koperasi Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Mataram Eka Wardana mengakui adanya keterlambatan dalam sosialisasi berskala besar. Namun, ia menegaskan langkah awal sudah dilakukan.
"Kami mengakui ada keterlambatan untuk sosialisasi besarnya, tetapi sudah memulai sosialisasi di Kecamatan Selaparang dengan dihadiri oleh seluruh lurah, serta sosialisasi dengan masyarakat pesisir nelayan di Kelurahan Tanjung Karang yang diinisiasi lurah Tanjung Karang dan Camat Sekarbela pada April lalu," jelasnya.
Setelah rangkaian sosialisasi tersebut, para lurah kini menyusun jadwal Musyawarah Kelurahan (Muskel) di wilayah masing-masing. Muskel ini akan melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk menyepakati pembentukan dan mekanisme koperasi.
“Dari jadwal yang kami terima, sudah ada beberapa kelurahan yang menjadwalkan besok pagi untuk Muskelnya,” ungkapnya.
Dalam musyawarah ini, kehadiran notaris dinilai penting untuk memastikan legalitas akta pendirian koperasi. Eka menambahkan, pihaknya telah menyampaikan persyaratan umum dan prosedur pembentukan Koperasi Merah Putih.
Sementara itu, persyaratan khusus akan disampaikan dalam Musyawarah Kelurahan Khusus yang didampingi unsur Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM.
“Semua dokumen persyaratan secara detail sudah kami lampirkan dan kirimkan secara digital melalui link yang telah kami kirimkan kepada camat masing-masing,” tambahnya.
Dalam struktur organisasi Koperasi Kelurahan Merah Putih, lurah memiliki peran khusus sebagai ex-officio pengawas koperasi.
Sementara seluruh unsur masyarakat kelurahan diharapkan menjadi anggota koperasi.
“Hanya lurah yang boleh masuk dalam unsur tersebut sebagai ex-officio pengawas koperasi Kelurahan Merah Putih. Selebihnya adalah unsur masyarakat kelurahan bersangkutan,” tegas Eka. (chi/r7)
Editor : Siti Aeny Maryam