LombokPost - Target pajak hotel di Kota Mataram tahun ini sebesar Rp 30 miliar terancam sulit tercapai.
Efisiensi anggaran secara nasional dinilai berdampak pada penurunan kunjungan wisatawan dan kegiatan nasional, yang berimbas pada menurunnya okupansi hotel.
Penentuan target pajak hotel biasanya didasarkan pada analisis okupansi hotel tahun sebelumnya.
“Adanya efisiensi yang dilakukan secara nasional, kunjungan wisata berkurang, agenda nasional berkurang, maka hotel-hotel mengalami pengurangan kunjungan tamu,” kata Kepala BKD Kota Mataram M Ramayoga.
Dengan kondisi saat ini, evaluasi menyeluruh akan dilakukan menjelang APBD Perubahan.
“Biasanya di APBD Perubahan akan dilakukan penyesuaian target. Apakah pajak hotel akan dikurangi atau dipertahankan dengan kondisi yang ada,” jelasnya.
Namun, Ramayoga belum dapat memastikan apakah target akan diturunkan. Ia menegaskan keputusan baru akan diambil setelah melihat realisasi pendapatan semester pertama.
“Kita lihat dari realisasi yang ada di semester pertama ini. Kalau mencapai target, kemungkinan kita tidak akan mengurangi,” terangnya.
Ia juga mengakui evaluasi terhadap realisasi triwulan pertama belum sepenuhnya dilakukan karena fokus pada proses pemeriksaan BPK.
Untuk sementara, target pajak hotel masih tetap Rp 30 miliar per tahun.
“Belum kita record,” ucapnya.
Salah satu kasus yang menjadi pertimbangan dalam evaluasi adalah penutupan Hotel Grand Legi beberapa waktu lalu, yang juga tidak mampu melunasi kewajiban pajaknya.
“Seperti Hotel Grand Legi yang beberapa waktu lalu resmi tutup, menjadi salah satu contoh hotel yang tidak mampu menuntaskan tagihan pajaknya. Ada surat yang datang ke pihaknya agar ada penghapusan atas kewajiban pajak hotel. Itu kan salah satu contohnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Achmad Amrin menyebut realisasi pajak hotel hingga April baru mencapai Rp 8,6 miliar.
Angka ini masih jauh dari target tahunan yang ditetapkan.
Di sisi lain, meskipun pajak hotel menghadapi tantangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram secara keseluruhan menunjukkan kinerja positif.
Pada triwulan I (Januari–Maret), PAD mencapai lebih dari Rp 134 miliar atau 114 persen dari target triwulan tersebut.
Capaian ini dinilai signifikan dan diperkirakan mampu memenuhi target PAD hingga akhir tahun 2025.
Dari total PAD tersebut, pendapatan dari pajak menyumbang Rp 67 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp 67,1 miliar.
Meski capaian PAD secara keseluruhan terbilang aman, Pemerintah Kota Mataram tetap akan memantau dinamika pajak hotel dan mengambil kebijakan yang tepat demi menjaga stabilitas pendapatan daerah. (chi/r7)
Editor : Akbar Sirinawa