LombokPost - Sebanyak 50 kelurahan di Kota Mataram telah menuntaskan musyawarah kelurahan (muskel) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP).
Proses ini dilanjutkan dengan pengajuan akta notaris sebagai syarat memperoleh badan hukum.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram M Ramadhani mengatakan, hingga saat ini sudah 44 kelurahan yang mengajukan akta notaris.
Pengajuan dilakukan melalui aplikasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), lengkap dengan seluruh dokumen persyaratan.
"Tinggal enam kelurahan yang belum," kata Ramadhani, Minggu (1/6).
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kelurahan mana saja yang belum mengajukan.
Sebab, data tersebut hanya bisa diakses admin Kemenkumham dan notaris yang ditunjuk melalui Ikatan Notaris Indonesia.
Disperinkop UKM Mataram mengimbau enam kelurahan tersebut segera melengkapi dokumen agar proses bisa dipercepat.
"Saya minta semua kelurahan untuk berkoordinasi dengan notaris yang ditunjuk dan memastikan semua syarat yang diperlukan sudah lengkap dan siap di-upload ke sistem," jelas Dhani.
Pemkot Mataram juga ikut membiayai proses pembentukan koperasi di seluruh kelurahan. Hingga saat ini, anggaran sebesar Rp 600 juta dari APBD Kota Mataram telah digelontorkan untuk mendukung seluruh tahapan, mulai dari musyawarah hingga pengurusan akta notaris.
Setiap kelurahan menerima alokasi sebesar Rp 12 juta. Rinciannya, Rp 10 juta digunakan untuk kegiatan muskel dan Rp 2 juta untuk pengurusan akta notaris.
"Sehingga total anggaran dari APBD Rp 600 juta untuk 50 kelurahan," jelas Dhani.
Dalam menjalankan KMP, pengurus wajib menyusun unit usaha yang akan dijalankan. Setelah itu, pengurus dapat mengajukan permohonan modal usaha.
"Kami pastikan seluruhnya sudah memikirkan jenis usaha, sesuai dengan potensi masing-masing kelurahan," papar Dhani.
Kelurahan Tanjung Karang, misalnya, memilih fokus pada pemberdayaan nelayan karena berada di kawasan pesisir. Ke depan, koperasi di Tanjung Karang akan memiliki gudang pengawetan ikan yang dilengkapi dengan cold storage.
"Ini sebagai wadah para nelayan untuk menyalurkan ikan hasil tangkapan," kata Lurah Tanjung Karang Gunawan.
Setelah menuntaskan musyawarah pembentukan koperasi, pihaknya langsung mengajukan pengurusan akta notaris untuk mendapatkan badan hukum.
"Tinggal menunggu akta notaris keluar. Prinsipnya kami sudah siap 100 persen," kata Gunawan.
Sementara itu, Kelurahan Kekalik Jaya juga telah menyiapkan sejumlah unit usaha, seperti pergudangan, toko sembako, simpan pinjam, apotek, dan klinik.
"Di tempat kami kan ada pengusaha yang produksi tahu tempe. Kami ingin menyiapkan gudang sebagai toko grosir penyedia kedelai," kata Lurah Kekalik Jaya Syafruddin. (mar/r7)
Editor : Prihadi Zoldic