LombokPost - Sengketa lahan di kawasan Pondok Perasi, Ampenan, kembali mendapat sorotan usai perwakilan warga menggelar audiensi dengan Komisi III DPRD Kota Mataram.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan dua permintaan penting, izin untuk mengelola langsung hunian sementara (huntara) yang berada di Pondok Perasi, serta fasilitasi mediasi dengan pemilik sah lahan, Ratna Sari Dewi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Abd Rachman menyampaikan, pihaknya menerima dan mencatat seluruh aspirasi warga sebagai bagian dari tanggung jawab dewan dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah.
“Apa yang disampaikan tadi tentu kami masukkan dalam notulen resmi Komisi III, dan akan kami teruskan kepada Pemerintah Kota Mataram. Itu tugas kami sebagai wakil rakyat,” ujar Rachman usai pertemuan, Selasa (10/6).
Meski begitu, Rachman menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan terkait lahan yang saat ini telah dimenangkan secara hukum oleh Ratna Sari Dewi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Menurutnya, ranah kebijakan tetap berada di tangan eksekutif yakni Pemerintah Kota Mataram.
“Kami hanya bisa menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi, bukan memutuskan kebijakan soal lahan karena itu wewenang pemerintah kota,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rachman menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah Pemkot Mataram dalam menangani dampak sosial dari penggusuran lahan.
Ia menilai pembangunan Rusunawa Bintaro dan penyediaan tenda pengungsian serta dapur umum sebagai bentuk kehadiran pemkot dalam menyikapi krisis kemanusiaan pasca-eksekusi lahan yang terjadi pada 28 Mei 2025 lalu.
“Ini langkah yang baik dari wali kota untuk warga terdampak. Kami berharap warga Pondok Prasi bisa memanfaatkan fasilitas yang sudah disiapkan,” ucapnya.
Rahman juga mendorong agar warga tetap menjaga komunikasi dengan semua pihak dan mengikuti prosedur penyampaian aspirasi sebagaimana dilakukan hari ini.
Ia menyebut langkah warga dalam mengajukan aspirasi melalui DPRD sebagai langkah demokratis dan konstruktif.
Dalam hearing tersebut, Rangga, perwakilan warga menyampaikan harapan untuk bisa mengelola langsung huntara yang disiapkan pemkot.
Mereka menginginkan agar hunian tersebut tidak hanya menjadi tempat sementara, tetapi bisa dikelola secara mandiri sambil mencari solusi jangka panjang.
“Kami juga berharap dapat dimediasi dengan Ratna Sari Dewi agar ada kemungkinan penyelesaian yang lebih baik,” katanya.
Sengketa lahan Pondok Perasi bermula dari gugatan perdata yang akhirnya dimenangkan oleh Ratna Sari Dewi melalui putusan inkrah Mahkamah Agung RI.
Lahan seluas 64 are yang sempat ditempati puluhan warga, termasuk rumah ibadah, dieksekusi pada 28 Mei 2025 lalu.
Penggusuran memicu gelombang protes warga dan menimbulkan krisis sosial, hingga Pemkot turun tangan memberikan fasilitas darurat. Hearing antara warga dan DPRD ini menjadi babak baru dalam upaya penyelesaian konflik Pondok Perasi secara damai. (zad/r7)
Editor : Jelo Sangaji