LombokPost - Polemik alih fungsi lahan seluas 9 hektare yang semula ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas dan Uap (PLTMGU) Lombok Peaker kembali mencuat.
Persoalan ini terungkap dalam laporan hasil kerja gabungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Mataram terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemerintah Kota Mataram menagih janji pergantian lahan atas penggunaan RTH tersebut.
Hal ini ditegaskan Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Shinta Primasari saat membacakan saran dan rekomendasi pansus.
“Pemerintah Kota Mataram menagih janji pergantian lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas dan Uap (PLTMGU) Lombok Peaker yang telah menggunakan lahan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 9 hektare,” ujar Shinta saat membacakan saran dan rekomendasi pansus.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning.
Menurutnya, berdasarkan regulasi yang mengatur proyek-proyek strategis nasional, Undang-Undang telah menegaskan bahwa proyek semacam itu tidak memerlukan lahan pengganti.
“Jadi undang-undang sudah menyatakan bahwa proyek strategis nasional tidak butuh untuk penggantian lahan. Intinya itu PSN tidak butuh lahan pengganti,” tegas Lale.
Ia menyatakan Pemerintah Kota Mataram mau tidak mau harus mengikhlaskan lahan tersebut. Terlebih, kesepakatan itu dibuat pada periode yang bukan di bawah wewenangnya.
“Mau tidak mau. Itu kan di era 2019 sampai dengan 2024. Saya tidak berhak untuk men-statement lebih rinci,” imbuhnya.
Lale juga enggan menjelaskan detail perjanjian lahan karena saat itu leading sector RTRW adalah Bappeda.
“Saya tahu, tapi tidak berhak saya untuk menjawab,” akunya.
Terlepas dari polemik lahan, Lale menekankan manfaat besar keberadaan PLTMGU Lombok Peaker bagi masyarakat.
Ia menyebut pasokan listrik di Lombok tetap stabil berkat operasional pembangkit tersebut.
“Buktinya kan tidak mati lampu,” pungkasnya. (chi/r7)
Editor : Jelo Sangaji