LombokPost - Finalisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram 2025–2045 kembali disorot anggota DPRD.
Pemerintah Kota Mataram diingatkan agar serius menyusun skema insentif dan disinsentif.
Terutama bagi pemilik lahan pertanian dan ruang terbuka hijau (RTH) privat agar tidak muncul konflik di lapangan.
“Lahan pertanian yang ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) maupun pemilik RTH privat berhak mendapatkan insentif. Begitu pula disinsentif jika ada yang melanggar penetapan tata ruang ini,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Abd Rachman, Minggu (22/6).
Menurutnya, insentif penting diberikan agar para pemilik lahan tidak merasa dirugikan atas kebijakan penetapan lahan pertanian maupun RTH privat.
Sebaliknya, disinsentif akan menimbulkan efek jera bagi pihak yang mengalihfungsikan lahan secara ilegal.
“Jangan sampai pemilik lahan hanya dibebani kewajiban tanpa diberikan apresiasi dalam bentuk insentif. Ini bisa menimbulkan konflik di lapangan,” sambungnya.
Rachman yang juga Ketua Pansus RTRW Kota Mataram 2025–2045 meminta Pemkot segera merumuskan mekanisme teknis pemberian insentif dan disinsentif.
Bentuknya bisa berupa keringanan pajak, bantuan sarana produksi pertanian, atau penghargaan lain yang langsung dirasakan pemilik lahan.
Hingga saat ini, lahan pertanian di Kota Mataram terus terdesak pembangunan perumahan dan fasilitas publik. “Ya kami tentu berharap dengan penguatan aturan RTRW yang baru, perlindungan lahan pertanian dan RTH privat bisa lebih optimal,” ucapnya.
Salah satu poin krusial dalam revisi RTRW ini adalah pengurangan luas KP2B dari 580 hektare menjadi 339 hektare.
Anggota DPRD lainnya yang juga anggota Pansus RTRW Wayan Wardana menegaskan, kebijakan ini tidak boleh dilihat semata dari angka di atas kertas. Menurutnya, jika tidak ditangani secara bijak, kebijakan ini bisa merugikan rakyat dan bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Kalau mau ambil kebijakan seperti ini, ya siapkan kompensasi. Jangan seolah-olah tanah rakyat itu milik negara. Ingat, itu warisan mereka sebagai sumber kehidupan,” tegas Wayan.
Ia menyoroti potensi konflik akibat penerapan KP2B yang terlalu kaku. Begitu lahan masuk KP2B, pemilik hanya diperbolehkan Bertani, tidak bisa membangun, apalagi menjual.
Di sisi lain, menjadi petani di Kota Mataram semakin sulit karena kelangkaan pupuk, rusaknya irigasi, dan minimnya infrastruktur pendukung. “Padahal, jadi petani hari ini makin sulit. Infrastruktur minim, pupuk langka, irigasi rusak,” keluhnya. (zad/r7)
Editor : Siti Aeny Maryam