Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

ASN Kota Mataram GIGIT JARI! Pemkot Tidak Akan Terapkan WFA, PNS dan PPPK Tetap Bekerja di Kantor

Qiara Marwah • Kamis, 26 Juni 2025 | 13:24 WIB
Pemkot Mataram tidak akan terapkan sistem WFA bagi ASN
Pemkot Mataram tidak akan terapkan sistem WFA bagi ASN

LombokPost - ASN di Kota Mataram harus gigit jari terkait kebijakan yang diambil oleh Pemkot Mataram.

Pemkot Mataram tidak akan menerapkan sistem kerja WFA atau bekerja dari mana saja di bagi para ASN di Kota Mataram.

Kebijakan yang diambil Pemkot Mataram terkait sistem WFA ini dilakukan setelah melakukan kajian.

Menurut Sekda Kota Mataram, penerapan WFA bagi ASN Kota Mataram ini dinilai belum mendesak.

Sistem WFA yang tidak akan diterapkan Pemkot Mataram tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri.

Transportasi dan lalu lintas di Kota Mataram yang cukup lancar dinilai bukan menjadi kendala bagi para ASN untuk bekerja di Kantor.

Akses sarana, prasarana, transportasi hingga peralatan yang tidak ada masalah bukan menjadi kendala bagi para ASN di ibu Kota Provinsi NTB.

ASN di Kota Mataram dinilai tidak memiliki kendala dan masih sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan jam kerja yang berlaku di Kota Mataram.

Lebih lanjut, H Lalu Alwan Basri menjelaskan masyarakat Kota Mataram khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) cenderung ingin dilayani secara langsung.

Untuk itulah Pemkot Mataram memutuskan untuk tidak menerapkan sistem WFA bagi ASN di lingkup Kota Mataram.

Seluruh ASN di lingkup Kota Mataram baik PNS hingga PPPK akan tetap bekerja di Kantor sesuai dengan peraturan jam kerja di Kota Mataram.

Tidak diterapkannya sistem WFA di lingkup Pemkot Mataram ini tidak menyalahi aturan yang diberikan oleh Kemenpan RB.

Hal ini dikarenakan sistem WFA untuk ASN ini merupakan himbauan dan dapat diterapkan tergantung dari kondisi wilayah masing-masing.

Untuk diketahui, Kemenpan RB mengeluarkan peraturan terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN yang lebih fleksibel.

Dalam aturan tersebut, Kemenpan RB menjelaskan mengenai sistem kerja yang fleksibel atau dikenal dengan WFA (Work From Anywhere) atau bekerja dari mana saja.

 

 

Editor : Siti Aeny Maryam
#PPPK #ASN #PNS #wfa #Mataram #pemkot