Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Masyarakat Kota Mataram Cenderung Ingin Pelayanan Publik Langsung, Pemkot Mataram Tidak Berlakukan WFA untuk ASN

Lombok Post Online • Minggu, 29 Juni 2025 | 17:03 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
  

LombokPost – Pemerintah Kota Mataram, telah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam dan dinilai belum mendesak untuk diterapkan di ibu kota Provinsi NTB ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menegaskan kondisi geografis dan infrastruktur di Kota Mataram menjadi pertimbangan utama.

“Kondisi wilayah Kota Mataram dari ujung barat hingga ujung timur bisa ditempuh kurang dari satu jam. Jadi bisa dikatakan untuk transportasi tidak ada kendala," ujarnya.

Selain itu, akses jalan dan arus lalu lintas di Mataram juga terbilang lancar, memungkinkan ASN untuk tetap memberikan layanan optimal sesuai jam kerja yang berlaku, yaitu hingga pukul 17.00 WITA pada Senin-Kamis, dan pukul 11.00 WITA pada Jumat.

Alwan juga menambahkan selama ini tidak ada kendala berarti terkait sarana prasarana, transportasi, maupun peralatan kerja bagi ASN.

Pemkot Mataram juga mempertimbangkan preferensi masyarakat yang cenderung menginginkan pelayanan secara langsung, terutama untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan publik.

“Oleh karena itu, kebijakan meniadakan WFA kami tetapkan," kata Alwan.

Ia menjelaskan peniadaan WFA ini tidak menyalahi aturan, mengingat penerapan WFA di daerah bersifat imbauan dan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Kalau kami terapkan WFA, kami kesulitan juga untuk pengawasan," pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretaris Daerah terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang lokasi kerja.

“Terkait Permenpan Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang lokasi kerja, nanti kami akan komunikasikan terlebih dahulu,” kata Taufik.

Secara pribadi, Taufik juga menilai pemberlakuan WFA atau WFH masih belum mendesak untuk diterapkan di Kota Mataram.

BERBARIS RAPI: ASN lingkup pemerintahan Kota Mataram di halaman Kantor Wali Kota beberapa waktu lalu.
BERBARIS RAPI: ASN lingkup pemerintahan Kota Mataram di halaman Kantor Wali Kota beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh beberapa kondisi lokal seperti jarak tempuh pegawai yang relatif dekat dan kepadatan lalu lintas yang masih normal.

"Menurut saya secara pribadi, WFA atau WFH belum terlalu urgent dilaksanakan di Kota Mataram karena jarak tempuh pegawai menuju tempat kerja relatif tidak jauh, dan ada kesulitan dalam hal pengawasannya," jelas Taufik.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan peraturan mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

Namun, Pemerintah Kota Mataram memilih jalur yang berbeda demi menjaga efektivitas pelayanan publik dan pengawasan terhadap kinerja ASN. (chi/r9)

Editor : Siti Aeny Maryam
#ASN #Sarana Prasarana #Pelayanan #publik #wfa #Mataram