Warga Mataram Bebas Denda Pajak! Mohan Umumkan Kado Khusus Jelang HUT Kota
Lalu Mohammad Zaenudin• Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana secara simbolik melepas kendaraan pemungut PBB di halaman kantor wali kota, Senin (4/8).
Wali Kota Mataram Hapus Denda Pajak PBB 2025, Ini Rinciannya dan Syaratnya!
LombokPost - Kebijakan penghapusan denda PBB diumumkan Wali Kota Mohan Roliskana saat apel, Senin 4 Agustus 2025. Berlaku hingga 31 Oktober.
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengumumkan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan sebelum tahun 2025.
Kebijakan ini disampaikan dalam apel pagi, Senin (4/8/2025) di halaman kantor wali kota sebagai strategi fiskal untuk menekan piutang pajak yang terus membengkak.
“Ini bagian dari mitigasi atas akumulasi piutang PBB yang terus membesar, sekaligus stimulus agar masyarakat semakin patuh,” kata Mohan.
Siapa yang Dapat Keringanan?
Kebijakan ini berlaku untuk:
Seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Mataram
Tidak terbatas zona, kelompok, atau kelurahan
Berlaku untuk tunggakan sebelum 2025
Selain itu, ada kebijakan tambahan:
Penghapusan pokok pajak tahun 2025
Khusus untuk warga terdampak banjir dan tercatat sebagai warga kurang mampu (penerima PKH, dll)
“Bagi yang terdampak bencana dan kurang mampu, pokok pajaknya tahun ini juga kami bebaskan,” kata Mohan.
Bagaimana Cara Mengajukan?
Masyarakat cukup:
Mengajukan permohonan melalui kantor kelurahan
Menyertakan dokumen kependudukan dan bukti terdampak
Proses diverifikasi oleh basis data bansos nasional dan data kelurahan
Wali Kota juga menegaskan:
“Saya minta semua lurah memfasilitasi proses ini secara objektif, transparan, dan tidak berbelit-belit.”
Berapa Potensi Denda yang Dihapus?
Menurut Achmad Amrin, Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram:
Total piutang PBB tercatat: Rp 36 miliar
Potensi denda yang dihapus: Rp 5 – 6 miliar
Denda dapat mencapai 24% jika tunggakan berlangsung 24 bulan
“Denda itu berat bagi masyarakat, jadi kami hapus dendanya saja, bukan pokoknya,” jelas Amrin.
Tujuan kebijakan ini antara lain:
Mendorong partisipasi aktif masyarakat
Meningkatkan penerimaan pajak melalui stimulus
Meringankan beban warga pasca bencana
Menyelesaikan akumulasi piutang daerah secara bertahap
Amrin menambahkan:
“Kami harap, dari total piutang Rp 36 miliar, minimal 70 persen bisa kembali ke kas daerah.”
Sampai Kapan Berlaku?
Program penghapusan denda berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Setelah itu, semua akan kembali ke sistem penagihan normal.
Catatan Penting:
Program
Berlaku untuk
Catatan
Penghapusan denda PBB-P2
Seluruh warga dengan tunggakan <2025
Tidak perlu verifikasi bansos
Penghapusan pokok PBB 2025
Warga terdampak banjir + kurang mampu
Perlu verifikasi melalui kelurahan dan DTKS
Amrin menegaskan, keduanya program berbeda, tapi tujuan sama:
“Memberikan ruang bernapas bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak.”
Kebijakan ini jadi “kado fiskal” menjelang Hari Jadi Kota Mataram ke-32.
Dengan pendekatan fiskal dan empati, Pemkot Mataram berharap:
Warga bisa keluar dari jerat piutang
Pemerintah daerah mendapat tambahan kas aktif
Kesadaran pajak meningkat tanpa paksaan
“Kami harap masyarakat memanfaatkan momentum ini, Jangan tunggu sampai akhir Oktober,” pungkas Amrin.