Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Warga Mataram Bebas Denda Pajak! Mohan Umumkan Kado Khusus Jelang HUT Kota

Lalu Mohammad Zaenudin • Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:00 WIB

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana secara simbolik melepas kendaraan pemungut PBB di halaman kantor wali kota, Senin (4/8).
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana secara simbolik melepas kendaraan pemungut PBB di halaman kantor wali kota, Senin (4/8).

Wali Kota Mataram Hapus Denda Pajak PBB 2025, Ini Rinciannya dan Syaratnya!

 

LombokPost - Kebijakan penghapusan denda PBB diumumkan Wali Kota Mohan Roliskana saat apel, Senin 4 Agustus 2025. Berlaku hingga 31 Oktober.

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengumumkan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan sebelum tahun 2025.

Kebijakan ini disampaikan dalam apel pagi, Senin (4/8/2025) di halaman kantor wali kota sebagai strategi fiskal untuk menekan piutang pajak yang terus membengkak.

“Ini bagian dari mitigasi atas akumulasi piutang PBB yang terus membesar, sekaligus stimulus agar masyarakat semakin patuh,” kata Mohan.

Siapa yang Dapat Keringanan?

Kebijakan ini berlaku untuk:

Selain itu, ada kebijakan tambahan:

“Bagi yang terdampak bencana dan kurang mampu, pokok pajaknya tahun ini juga kami bebaskan,” kata Mohan.

Bagaimana Cara Mengajukan?

Masyarakat cukup:

  1. Mengajukan permohonan melalui kantor kelurahan
  2. Menyertakan dokumen kependudukan dan bukti terdampak
  3. Proses diverifikasi oleh basis data bansos nasional dan data kelurahan

Wali Kota juga menegaskan:

“Saya minta semua lurah memfasilitasi proses ini secara objektif, transparan, dan tidak berbelit-belit.”

Berapa Potensi Denda yang Dihapus?

Menurut Achmad Amrin, Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram:

“Denda itu berat bagi masyarakat, jadi kami hapus dendanya saja, bukan pokoknya,” jelas Amrin.

Tujuan kebijakan ini antara lain:

Amrin menambahkan:

“Kami harap, dari total piutang Rp 36 miliar, minimal 70 persen bisa kembali ke kas daerah.”

 

Sampai Kapan Berlaku?

Program penghapusan denda berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Setelah itu, semua akan kembali ke sistem penagihan normal.

 

Catatan Penting:

Program Berlaku untuk Catatan
Penghapusan denda PBB-P2 Seluruh warga dengan tunggakan <2025 Tidak perlu verifikasi bansos
Penghapusan pokok PBB 2025 Warga terdampak banjir + kurang mampu Perlu verifikasi melalui kelurahan dan DTKS

Amrin menegaskan, keduanya program berbeda, tapi tujuan sama:

“Memberikan ruang bernapas bagi masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak.”

Kebijakan ini jadi “kado fiskal” menjelang Hari Jadi Kota Mataram ke-32.

Dengan pendekatan fiskal dan empati, Pemkot Mataram berharap:

“Kami harap masyarakat memanfaatkan momentum ini, Jangan tunggu sampai akhir Oktober,” pungkas Amrin.

 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#penghapusan pajak 2025 #Wali Kota Mohan Roliskana #denda pajak PBB Mataram #program bebas denda pajak #HUT Kota Mataram