LombokPost - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram angkat bicara terkait polemik pembayaran royalti pemutaran musik di hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan.
Aturan ini dianggap membebani pelaku usaha dan berpotensi berdampak buruk bagi pariwisata.
Kepala Dispar Kota Mataram Cahya Samudra meminta kebijakan tersebut direvisi agar lebih bijaksana dan tidak memberatkan semua pihak.
“Jika melihat dari sisi hukum semua yang memiliki hak cipta, itu kena royalti,” katanya.
Tapi menurutnya harus ada pengecualian dan aturan lebih bijaksana agar tidak pukul rata. “Bahkan sampai pemutaran murottal Al Quran,” ucapnya.
Menurutnya, kondisi ini dapat berdampak pada pelaku wisata dan wisatawan. Sejak kebijakan ini ditetapkan, banyak asosiasi hotel dan pelaku usaha mengeluh karena tiba-tiba ditagih membayar royalti.
Meski belum bisa mengambil sikap, Dispar hanya bisa memberikan dukungan moral dan berharap pemerintah pusat segera memberikan solusi.
“Kami belum bisa mengambil sikap apa pun, kecuali memberikan dukungan moril kepada para pelaku usaha agar pemerintah bisa memberikan solusi aturan lebih baik," tambahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri, juga menyoroti masalah ini. Ia berencana koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ada di daerah.
“Perlu kami duduk bersama dengan lembaga terkait agar ada win-win solution atau saling menguntungkan," ujarnya.
Alwan mempertanyakan apakah warung-warung kecil atau musisi lokal yang sedang mengembangkan bakat juga harus ditarik royalti.
Menurutnya, kebijakan ini dapat berdampak pada sektor ekonomi terutama usaha kecil yang mengandalkan musik sebagai daya tarik.
"Terutama yang bergerak di bidang hiburan," tegasnya. (chi/r9)
Editor : Pujo Nugroho