LombokPost – Dinas Perhubungan Kota Mataram menindak 1.212 kendaraan angkutan hingga Agustus 2025. Operasi laik jalan digelar bersama Polresta Mataram menyasar angkutan orang dan barang.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga membina,” ujar Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, Rabu (17/9).
Razia rutin dilakukan di jalan utama kota. Fokusnya pada kendaraan tanpa uji KIR atau masa berlaku mati. Setiap pelanggaran langsung ditangani PPNS Dishub dengan tilang.
“Kendaraan tanpa dokumen sah membahayakan pengemudi dan penumpang,” tegas Zulkarwin.
Dishub menilai banyak kecelakaan dipicu kendaraan tidak layak. Bus antarkota dan angkutan barang paling sering terjaring razia.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin