Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mendekati Jatuh Tempo, Warga Mataram Manfaatkan Berbagai Opsi Pembayaran PBB-P2 di BKD Kota Mataram

Nurul Hidayati • Senin, 22 September 2025 | 15:27 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost-Mendekati batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 30 September 2025, masyarakat Kota Mataram terlihat memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan mendatangi kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Mereka secara bersamaan menunaikan kewajiban pajaknya, didukung oleh beragam pilihan sistem pembayaran yang disediakan oleh BKD.

Dalam upaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, BKD Kota Mataram menyediakan berbagai metode pembayaran, mulai dari cara konvensional hingga modern.

Wajib pajak dapat memilih untuk membayar secara tunai, menggunakan QRIS, Virtual Account, atau memanfaatkan layanan kas keliling Bank NTB Syariah.

Seorang wajib pajak bernama Sintia mengungkapkan rasa terbantunya dengan berbagai pilihan yang disediakan.

"Saya merasa sangat terbantu karena BKD Mataram menyediakan beberapa pilihan dalam membayar PBB-P2 di kantor ini. Jadi, kita bisa memilih cara yang paling nyaman," ujar Sintia.

Hal senada juga dirasakan oleh wajib pajak lain, Dayah, yang memilih menggunakan transaksi non-tunai.

"Saya sangat dimudahkan dengan berbagai layanan non-tunai yang disediakan. Jadi, walaupun belum sempat tarik tunai, saya bisa langsung bayar non-tunai di BKD Kota Mataram," ungkap Dayah.

Dengan beragamnya pilihan pembayaran ini, BKD Kota Mataram berharap masyarakat tidak lagi menemui kendala dan dapat menyelesaikan pembayaran PBB-P2 sebelum batas jatuh tempo yang telah ditetapkan.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis pajak daerah. Pajak ini dikenakan atas bumi (tanah) dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh perorangan maupun badan.

Sederhananya, jika memiliki rumah, toko, lahan, atau bangunan lainnya, masyarakat wajib membayar pajak ini kepada pemerintah daerah setempat.

Hasil dari pajak PBB-P2 ini akan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan berbagai layanan publik di wilayah tersebut.

Penting untuk membedakan PBB-P2 dengan PBB yang diurus oleh pemerintah pusat, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya (PBB-P5L).

Mendekati Jatuh Tempo, Warga Mataram Manfaatkan Berbagai Opsi Pembayaran PBB-P2. (NURUL/LOMBOK POST)
Mendekati Jatuh Tempo, Warga Mataram Manfaatkan Berbagai Opsi Pembayaran PBB-P2. (NURUL/LOMBOK POST)

PBB-P2 secara khusus diatur dan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, sementara PBB-P5L diurus oleh pemerintah pusat.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#virtual account #BKD #PBB-P2 #tunai #non tunai #Mataram #QRIS