LombokPost – Setiap toko yang sudah diperiksa Satgas Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Kota Mataram kini diberi stiker khusus bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal”. Stiker ini bukan hanya penanda, tetapi bukti transparansi.
Anggota Satgas dari Satpol PP Kota Mataram Sonya Margaretha, mengatakan stiker itu memudahkan semua pihak mengetahui toko mana yang sudah diawasi. “Kalau provinsi datang, mereka bisa lihat stiker kota,” jelasnya, Selasa (30/9).
Menurutnya, langkah ini penting karena pedagang sering beralasan belum pernah disosialisasi. Dengan adanya stiker, alasan itu tidak lagi relevan.
“Kalau ada stiker, artinya kami sudah masuk dan memberi pemahaman,” katanya.
Sonya menegaskan, edukasi harus terus berjalan. Pedagang diingatkan berulang kali agar sadar risiko menjual barang ilegal.
“Kerugian negara dan bahaya kesehatan tidak boleh dianggap remeh,” ujarnya.
Dengan stiker sebagai bukti, Satgas ingin menegaskan bahwa pengawasan dilakukan terbuka, konsisten, dan menyeluruh.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin