Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkot Mataram Akan Keluarkan Aturan Terbaru untuk Seragam PPPK Paruh Waktu, Pegawai Harus Tahu

Fratama P. • Senin, 6 Oktober 2025 | 20:34 WIB
Aturan seragam bagi PPPK Paruh Waktu di lingkup Mataram
Aturan seragam bagi PPPK Paruh Waktu di lingkup Mataram

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah merilis hasil pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.

Dari total 3.078 formasi yang diusulkan, sebanyak 3.070 orang dinyatakan lolos dan saat ini sedang menunggu proses penerbitan Surat Keputusan (SK).

Skema PPPK paruh waktu ini dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.

Meskipun gaji yang diterima tetap sama dengan upah mereka saat berstatus honorer, status mereka secara resmi kini menjadi bagian dari jajaran ASN.

Namun, status ASN baru ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik dan pegawai, khususnya mengenai kewajiban mengenakan seragam ASN, termasuk baju KORPRI.

Perbedaan Persepsi dan Aturan Kemendagri

Menanggapi polemik seragam ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa masalah penggunaan pakaian dinas masih dalam tahap diskusi bersama Wali Kota Mataram dan Sekretaris Daerah (Sekda).

Taufik Priyono secara pribadi berpendapat bahwa kewajiban penggunaan seragam bagi PPPK paruh waktu "tidak terlalu perlu".

Ia mengacu pada ketentuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang, meskipun mengakui PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN, menegaskan bahwa kewajiban mengenakan pakaian dinas hanya berlaku untuk PPPK penuh waktu dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Taufik juga mengungkapkan telah melaporkan masalah ini kepada Wali Kota, mengingat adanya beragam pandangan di kalangan pegawai sendiri mengenai seragam KORPRI.

"Ini (penggunaan baju KORPRI) berbagai macam pendapat, ada yang mau, ada yang suka, ada yang tidak. Sementara ini lebih banyak yang berpendapat mereka tidak terlalu butuh dengan seragam, meskipun itu merupakan kebanggaan,” jelasnya.

Pertimbangan Biaya dan Keputusan Akhir

Salah satu pertimbangan utama yang diungkapkan Taufik adalah potensi pengeluaran tambahan jika penggunaan seragam diwajibkan.

Biaya pengadaan seragam dinilai dapat membebani PPPK paruh waktu, terutama mereka yang masih berpenghasilan relatif rendah.

Taufik mencontohkan, gaji mereka bervariasi, ada yang hanya Rp150 ribu, Rp300 ribu, dan seterusnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar gaji mereka disesuaikan terlebih dahulu sebelum kewajiban seragam diterapkan.

BKPSDM mengambil sikap terbuka, mengindikasikan bahwa penggunaan seragam bagi PPPK paruh waktu "boleh iya, boleh tidak" secara aturan.

Keputusan final mengenai kewajiban seragam masih menunggu arahan dari Wali Kota dan Sekda Mataram.

Rencananya, ketentuan resmi mengenai pakaian dinas ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal).

Jika pada akhirnya diputuskan seragam diwajibkan, Pemkot akan membuat regulasi turunan yang menyesuaikannya dengan kondisi finansial para pegawai PPPK paruh waktu.

Taufik menekankan perlunya kajian mendalam mengenai seberapa penting dan sanggupkah PPPK paruh waktu ini menggunakan seragam, mengingat kondisi gaji mereka yang tidak merata.***

Editor : Fratama P.
#PPPK