Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Audit BPK dan KPK Berbuah Manis, Tunggakan Fasum-Fasos Tuntas! Wali Kota Mataram Resmi Terima Aset Publik dari BPN

Lombok Post Online • Selasa, 4 November 2025 | 12:36 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mempertegas komitmen dalam penataan aset daerah.

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menerima secara simbolis sertifikat fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos).

Ia terima dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram Halid Aslamudin Putra Utama.

“Ini bentuk nyata kepatuhan kita terhadap aturan dan tanggung jawab kita menjaga agar ruang-ruang publik tetap menjadi milik masyarakat,” kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Senin (3/11).

Sertipikat itu berasal dari PT Lambang Sejati, pengembang salah satu kompleks perumahan di Mataram.

Penyerahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh aset fasum-fasos perumahan diserahkan dan tercatat secara resmi atas nama pemerintah daerah.

 Baca Juga: Kemenkomdigi Lacak Perizinan Aplikasi Jagat yang Viral, Dikeluhkan karena Rusak Sejumlah Fasum

Mohan menegaskan, selama ini masih banyak pengembang perumahan yang belum menuntaskan kewajiban menyerahkan fasum-fasos kepada pemerintah daerah.

Padahal, menurutnya, hal ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan tata kelola kota yang sehat dan tertib.

“Saya berharap para pengembang lain bisa mencontoh ini, karena tanpa keteraturan dan itikad baik dari semua pihak,” ujarnya.

 Baca Juga: Bantuan Rehab Fasum Terdampak Gempa di Lotim Tunggu Verifikasi BNPB

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari rangkaian program penertiban aset daerah yang menjadi sorotan BPK dan KPK. Pemerintah daerah diwajibkan memastikan setiap perumahan menyerahkan fasum-fasos sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan potensi masalah hukum dan tumpang tindih kepemilikan.

Mohan kembali mengingatkan seluruh pengembang yang belum menuntaskan kewajiban agar segera menindaklanjuti. “Ini menyangkut hak masyarakat, menyangkut integritas tata ruang kota, dan menyangkut akuntabilitas kita sebagai penyelenggara pemerintahan,” tekannya.

Ia juga menyebut upaya penataan aset tidak hanya penting bagi kepatuhan hukum, tetapi bagian dari pembangunan tata kota yang berkelanjutan.

“Dengan tertib aset, kita punya fondasi kuat membangun fasilitas publik baru, ruang terbuka hijau, dan infrastruktur sosial yang bermanfaat bagi warga,” tegasnya.

Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri menjelaskan, pemerintah kota terus berkoordinasi dengan BPN dan para pengembang agar seluruh fasum-fasos yang sudah dibangun bisa segera diserahkan. “Kita ingin aset-aset ini tercatat resmi, tidak hanya di atas kertas,” tekannya.

Pemkot tidak hanya mengejar kepatuhan administratif, tapi tertib pengelolaan. “Ini penting supaya ke depan tidak ada masalah hukum maupun klaim sepihak,” tegasnya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini masih ada sejumlah pengembang yang belum menyelesaikan proses penyerahan fasum-fasos.

Pemerintah, lanjutnya, tidak bermaksud menekan, namun mendorong agar seluruh pihak menunjukkan itikad baik.

PENYERAHAN SERTIFIKAT FASUM-FASOS: Wali Kota Mataram Mohan Roliskana berfoto bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Mataram dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Mataram usai acara penyerahan simbolis.
PENYERAHAN SERTIFIKAT FASUM-FASOS: Wali Kota Mataram Mohan Roliskana berfoto bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Mataram dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Mataram usai acara penyerahan simbolis.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Mataram M. Nazaruddin Fikri mengatakan, pihaknya telah memetakan seluruh perumahan di wilayah kota yang belum menyerahkan fasum-fasos. Data tersebut kini tengah disinkronkan dengan catatan BPN dan Inspektorat.

“Beberapa perumahan yang sudah menyiapkan dokumen serupa dan akan segera menyusul menyerahkan,” terangnya.

Di antaranya Kodya Asri (PT Varindo Lombok Inti) dengan tiga sertipikat hak pakai (SHP); Graha As-Sami (PT Citra Jaya Graha) dengan tiga SHP; serta Puri Anggrek (Sudaryanto) dengan dua SHP.

“Sesuai arahan bapak wali kota, kami ingin pastikan prosesnya benar-benar tuntas dan sesuai arahan BPK serta KPK,” kata Nazaruddin.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari program besar penataan kawasan permukiman dan perlindungan hak publik. “Fasum dan fasos itu bukan milik pengembang, tapi milik warga, maka pemerintah harus hadir untuk memastikan itu berpindah tangan secara sah,” tegasnya. (zad/r9)

Editor : Kimda Farida
#fasum #fasos #pengembang #kota #Mataram