LombokPost – Pemerintah Kota Mataram mulai menata kembali kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Melalui kegiatan rekonsiliasi data pelaporan tahun 2025, seluruh ASN yang wajib lapor diminta memastikan data kekayaannya terinput dengan benar di sistem e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris BKPSDM Kota Mataram Baiq Isyatin Rodiah, mengatakan pelaporan LHKPN bukan sekadar memenuhi aturan, tetapi bentuk tanggung jawab etika jabatan publik.
“Laporan ini bukan formalitas, melainkan cermin integritas. ASN harus jujur pada apa yang dimiliki, karena kejujuran itu bagian dari pelayanan publik,” ujarnya, Senin (3/11).
Kegiatan yang berlangsung di aula BKPSDM itu diikuti operator dari seluruh OPD. Mereka mendapatkan pendampingan teknis langsung terkait cara memperbarui dan mengunggah data kekayaan melalui akun masing-masing.
Ia menegaskan, tim BKPSDM aktif memantau dan membantu setiap OPD agar tidak ada pejabat yang terlambat melapor.
“Kami pastikan semua tertib, mulai dari pengisian sampai validasi data. KPK juga kini menilai bukan hanya dari pelaporan, tapi dari akurasi datanya,” tegasnya.
Sementara Kabid PPI BKPSDM Kota Mataram Agung Pramono, menyebut kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama memperkuat budaya antikorupsi di birokrasi daerah.
“Setiap tahun selalu ada ASN yang masih kesulitan memperbarui data aset atau login ke sistem, karena itu kami buat kegiatan ini interaktif, supaya mereka langsung praktik dan tuntas di tempat,” jelasnya.
BKPSDM menargetkan kepatuhan pelaporan ASN Mataram bisa mencapai 100 persen untuk periode 2025.
Selain memastikan teknis pelaporan berjalan lancar, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai evaluasi rutin membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas.
Menurut Agung, pelaporan LHKPN seharusnya dimaknai sebagai latihan kejujuran bagi setiap pejabat publik.
“Kalau terbiasa jujur dalam laporan harta, mudah-mudahan terbiasa juga jujur dalam bekerja,” tegasnya. (zad/r9)
Editor : Kimda Farida