Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

2.153 KK Ditolak BLTS Karena Dianggap Tidak Layak, Penerima ASN Hingga Karyawan BUMN Berpenghasilan Di Atas UMR Dicoret

Lombok Post Online • Jumat, 21 November 2025 | 17:14 WIB
KEMISKINAN: Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) yang sudah mulai dicairkan untuk tahap pertama. Dana BLTS Rp 900 Ribu Masuk Rekening! 19 Ribu KK Kota Mataram Terima Bantuan 3 Bulan Sekaligus.
KEMISKINAN: Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) yang sudah mulai dicairkan untuk tahap pertama. Dana BLTS Rp 900 Ribu Masuk Rekening! 19 Ribu KK Kota Mataram Terima Bantuan 3 Bulan Sekaligus.

LombokPost – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Tahap I di Kota Mataram telah dimulai.

Sebanyak 19.809 Kepala Keluarga (KK) yang telah terverifikasi sebagai penerima telah ditransfer dana bantuan total sebesar Rp 900.000. Dana ini mencakup periode tiga bulan, yaitu Oktober, November, hingga Desember 2025.

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran BLTS ini dilakukan secara nontunai dan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), tanpa melibatkan jasa kantor pos.

“Penerima tahap awal sudah ditransfer 19.809 KK untuk penyaluran Bantuan BLTS untuk tiga bulan total Rp 900.000,” kata Samsul Adnan, Kamis (20/11).

Verifikasi Ketat: 2.153 KK Ditolak

Proses penetapan penerima BLTS mengacu pada kelompok masyarakat yang masuk dalam rentang Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS). Kelompok ini mencakup penerima program bantuan reguler lainnya, seperti PKH dan BPNT.

Samsul Adnan menyebutkan bahwa angka awal verifikasi di Kota Mataram mencapai 21.125 KK. Namun, dari proses verifikasi yang ketat, terdapat 2.153 KK yang ditolak atau dianggap tidak layak menerima bantuan.

Ketidaklayakan ini umumnya disebabkan karena calon penerima sudah memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR).

Penerima yang dicoret termasuk mereka yang berstatus.

Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Mereka yang bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tahap II Masih Berjalan

Sementara itu, Dinsos Kota Mataram masih terus memproses verifikasi dan administrasi untuk penyaluran Tahap II yang akan mencakup 5.163 KK.

“Kami harapkan bisa segera terealisasi,” pungkas Samsul Adnan, memastikan bahwa pemerintah kota berkomitmen agar bantuan sosial ini dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan dan tepat sasaran. (chi/r9)

Editor : Pujo Nugroho
#BLTS #Bantuan #penyaluran #Penerima #Mataram