LombokPost — Pemerintah Kota Mataram menegaskan komitmen menjalankan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penertiban aset perumahan, terutama fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang menjadi hak pemerintah daerah. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), target mengamankan minimal enam aset prioritas berhasil dilampaui.
Kepala Dinas Perkim Kota Mataram M. Nazaruddin Fikri, menjelaskan percepatan ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, sekaligus bagian dari visi Sekda Lalu Alwan Basri menuntaskan pekerjaan rumah terkait aset daerah. “Intinya adalah perintah dari BPK: kita harus mengamankan aset. Targetnya enam perumahan, tapi kita sudah melampaui itu,” ujar Fikri pada Lombok Post, Minggu (7/12).
Terbaru pengembang perumahan di kawasan jalan Brawijaya dan Jempong ikut dalam barisan pengembang yang menyerahkan aset fasum-fasos perumahannya. “Proses administrasi pelepasan hak atas tanah PSU sudah pekan kemarin, nanti secara seremonial setelah sertifikat jadi (milik pemkot), baru akan diserahkan secara simbolik ke pak wali,” tuturnya.
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Mataram untuk proses penandatanganan sertifikat PSU oleh pengembang, diserahkan langsung ke pemerintah daerah. Sebuah langkah legal yang mulai tertib belakangan ini.
Fikri menegaskan percepatan penertiban aset dapat berjalan karena komitmen anggaran dari Wali Kota. “Ini kan karena komitmen yang kuat pak wali dalam menjalankan arahan dari BPK,” tuturnya.
Dengan dukungan anggaran itu, perkim melakukan inventarisasi ulang, pengukuran, penelusuran data pengembang, hingga mengurus balik nama sertifikat fasum–fasos menjadi milik pemkot.
Baca Juga: Kontrasnya Permasalahan Perumahan di Tanah Air: Kota Mahal, Desa Tak Layak!
Penertiban aset bukan sekadar formalitas administrasi. Menurut Fikri, status legal aset berpengaruh langsung terhadap daya jangkau pemerintah memperbaiki fasilitas publik.
Ia mencontohkan beberapa perumahan di kawasan Cakranegara. “Di Sweta itu ada yang sudah diserahkan, begitu kita kukuhkan sertifikatnya, jalan dan lampunya bisa langsung kita perbaiki. Karena sudah jadi milik daerah,” ucapnya.
Sebaliknya, tahun ini ada satu proyek perbaikan lampu jalan yang tidak bisa diintervensi melalui usulan pokir. Penyebabnya setelah ditelusuri karena lokasi berada di perumahan yang belum diserahterimakan, meski masyarakat sangat membutuhkan perbaikan.
“Ini pembelajaran. Kita telisik ulang semua titik usulan dari pokir agar tidak ada yang berada di kawasan yang belum serah terima,” ujarnya.
Baca Juga: Wamen PKP Fahri Hamzah Bongkar Solusi Pemerintah Atasi Masalah Backlog Perumahan di Indonesia!
Fikri mengungkapkan sebanyak 12 perumahan saat ini yang telah tuntas menyerahkan fasum-fasosnya. Jumlah ini masih akan terus bertambah seiring beberapa perumahan telah mengurus penyerahan secara administrasi melalui kantor pertanahan.
“Jumlah data pastinya ada di kantor, tapi yang jelas dinamis terus bertambah,” ucapnya.
Sementara total perumahan di Kota Mataram diungkapkan mencapai 157 perumahan. “Semua akan kami minta untuk segera diserahkan,” ucapnya.
Baca Juga: Wamen PKP Fahri Hamzah Bongkar Solusi Pemerintah Atasi Masalah Backlog Perumahan di Indonesia!
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin