LombokPost — DPRD Kota Mataram resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Tiga raperda tersebut diposisikan sebagai fondasi baru bagi penguatan pemerintahan daerah, peningkatan kualitas layanan publik, serta kemandirian masyarakat.
Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik menegaskan, pengajuan tiga raperda ini merupakan langkah politik hukum yang bertujuan menyesuaikan kebutuhan daerah dengan perkembangan zaman. “Tiga raperda ini kita ajukan untuk memperkuat kerangka hukum dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan dengan standar yang relevan dengan tantangan hari ini,” ujarnya, Selasa (9/12).
Ketiga raperda tersebut mencakup kebutuhan dasar masyarakat: penguatan identitas kebangsaan, pemberdayaan dari tingkat lingkungan, serta kepastian regulasi sektor telekomunikasi yang kian berkembang pesat.
“DPRD berkepentingan memastikan seluruh kebijakan pembangunan berakar dari kebutuhan sosial masyarakat,” tegas politisi Golkar ini.
Baca Juga: Performa Positif Politeknik Dukcapil: 107 Berkas Dilayani Sejak Peluncuran
Raperda pertama yang diusulkan adalah Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Regulasi ini dirancang menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila dan memperkokoh ketenteraman sosial.
Ketua Bapemperda Muhammad Al Hariri menjelaskan urgensi dari raperda ini. “Kita hidup dalam masyarakat yang majemuk. Nilai Pancasila harus benar-benar dihidupkan agar kerukunan tetap terjaga,” kata politisi PPP ini.
Langkah ini juga merespons Permendagri 71/2012 yang menekankan perlunya pendidikan wawasan kebangsaan di seluruh daerah. Dewan menilai Mataram membutuhkan instrumen hukum yang lebih operasional agar penguatan karakter kebangsaan bisa berjalan secara sistematis, baik di lingkungan aparatur maupun masyarakat umum.
Raperda kedua adalah Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan. Usulan ini menitikberatkan pada peningkatan kapasitas warga untuk mengelola potensi pada tingkat paling dekat: lingkungan tempat tinggal.
“Pemberdayaan itu harus tumbuh dari bawah. Masyarakat perlu ruang untuk menentukan arah kebijakan lingkungan dan mengembangkan kreativitasnya,” jelasnya.
Dengan dasar Permendagri 130/2018, DPRD menilai pemberdayaan warga harus mendorong nilai kejujuran, kemandirian, dan partisipasi aktif. Dewan berharap raperda ini menjadi payung bagi pengembangan program-program kelurahan agar lebih terarah dan berkelanjutan.
Usulan ketiga adalah Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi yang diajukan untuk menjawab kebutuhan tata ruang kota di tengah pertumbuhan infrastruktur digital. Raperda ini menggantikan Perda 7/2011 yang dinilai sudah tak lagi relevan.
“Kota berkembang, teknologi berubah. Butuh regulasi yang lebih komprehensif untuk memastikan penataan menara tetap aman, estetis, dan tidak mengganggu kenyamanan warga,” tuturnya.
Ia menyebut pengaturan sharing tower menjadi poin penting mengurangi kesemrawutan visual serta mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi. Ia menegaskan ketiga raperda ini telah melalui kajian awal yang cukup mendalam.
“Setiap raperda ini membawa konsekuensi logis bagi peningkatan kualitas pembangunan daerah,” ujarnya.
Bapemperda akan membuka ruang pembahasan bersama eksekutif untuk menyempurnakan materi raperda sebelum dibawa ke tahap berikutnya. “Kami berharap proses ini berjalan efektif, dan ketiga raperda ini dapat menjadi produk hukum yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kota Mataram,” katanya menutup.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin