LombokPost – Sebanyak 655 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini bisa bernapas lega. Setelah sempat dihantui kekhawatiran dirumahkan pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pemkot Mataram memastikan bahwa status mereka tetap diakomodir sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, pada Selasa (9/12). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk diskresi khusus dan penghargaan dari Wali Kota Mataram.
“Mengenai honorer kita yang 655 itu, kabarnya baik-baik saja. Kebijakan Pak Wali adalah tetap diakomodir menjadi tenaga THL,” tegas Lalu Alwan Basri.
Baca Juga: Gubernur Iqbal Tegaskan Kontrak 518 Honorer NTB Berakhir 31 Desember 2025
Keputusan untuk mempertahankan 655 honorer Mataram ini didasarkan pada pertimbangan masa pengabdian yang panjang. Sekda menjelaskan, banyak dari tenaga non-ASN ini telah bekerja bertahun-tahun, bahkan mencapai enam hingga delapan tahun masa kerja.
“Ini kan kebijakan pimpinan, karena penghargaan juga. Keputusan Pak Wali tetap diakomodir,” tambahnya.
Alwan Basri juga menjamin bahwa status THL ini bukan sekadar formalitas. Pemkot Mataram telah mengamankan alokasi anggaran khusus untuk gaji mereka di tahun berjalan. Jaminan anggaran ini memberikan kepastian bahwa para honorer akan tetap bekerja dan mendapatkan haknya.
“Tetap kita alokasikan (anggarannya). Tidak ada yang dirumahkan,” tegasnya.
Selain kepastian status, Pemkot Mataram melalui Inspektorat saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh THL. Evaluasi ini diminta langsung oleh Wali Kota dan mencakup semua tenaga, termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu yang sudah lulus seleksi dan THL yang non-data BKN.
Hasil audit Inspektorat ini nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja secara keseluruhan.
Sebelumnya, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menyatakan lebih condong mempertahankan honorer, terutama yang sudah mengabdi di atas delapan tahun, mengingat sulitnya mencari pekerjaan. Namun, ia memberikan syarat mutlak bagi semua tenaga.
"Yang jelas paling mendasar jadi tolak ukurnya soal kedisiplinan dan komitmen dia terhadap pekerjaan, itu yang paling penting,” terang Mohan.
Data hasil evaluasi ini juga berpotensi memengaruhi jumlah PPPK paruh waktu, karena kinerja buruk atau ketidakdisiplinan akan terlihat.