LombokPost — Isu mengenai adanya praktik honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) ‘bodong’ di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akhirnya terjawab. Setelah melalui audit mendalam oleh Inspektorat, dipastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran ekstrem atau fraud terkait status kepegawaian Non-ASN tersebut.
Plt Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, mengonfirmasi bahwa proses investigasi di tingkat kelurahan dan kecamatan yang menjadi sampel telah rampung.
“Sudah selesai. Temuannya tidak terkait dengan hal ekstrem atau fraud, karena semuanya mempunyai dasar peraturan perundangan. Jadi Insyaallah aman,” kata Nelly.
Menurut Nelly, semua PTT yang menjadi objek pemeriksaan memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam proses perekrutan maupun penggajian. Saat ini, Inspektorat sedang memfinalisasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Kami akan menyerahkan LHP dan summary (ringkasan) dari semua obrik kepada Pak Wali dan Pak Sekda,” jelasnya.
Kewenangan Kontrak di Tangan Kepala Daerah
Mengenai nasib PTT yang masa kerjanya sempat dipertanyakan, Nelly menjelaskan bahwa berdasarkan kebijakan BKN, kewenangan perpanjangan kontrak dikembalikan kepada kepala daerah masing-masing.
Beberapa poin penting terkait perpanjangan kontrak PTT antara lain:
* Kemampuan Keuangan: Daerah harus memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar gaji.
* Rekomendasi OPD: Perpanjangan kontrak didasarkan pada pengajuan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
* Kinerja Terukur: Kepala OPD wajib memberikan pernyataan bahwa PTT tersebut berkinerja baik dan dibutuhkan.
Terkait isu honorer yang dinilai malas, Nelly menegaskan bahwa Inspektorat fokus pada aspek legalitas hukum, sementara penilaian kinerja menjadi tanggung jawab penuh kepala OPD masing-masing.
Kabar baik juga datang bagi ratusan tenaga honorer lainnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, memastikan bahwa 655 tenaga honorer yang sempat terancam dirumahkan akibat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN kini statusnya aman.
Pemkot Mataram mengambil kebijakan untuk tetap mengakomodir mereka sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
“Ini kebijakan pimpinan. Keputusan Pak Wali, mereka tetap diakomodir,” tegas Alwan.