Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Aset Bisa Mangkrak, Dewan Warning Keras Soal Nasib Mataram Mall

Lalu Mohammad Zaenudin • Kamis, 18 Desember 2025 | 10:47 WIB
Pemkot Mataram Tagih Royalti Mataram Mall
Pemkot Mataram Tagih Royalti Mataram Mall


LombokPost — Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Irawan Aprianto menegaskan, kelanjutan kerja sama pengelolaan aset Mataram Mall harus berpijak pada kepastian hukum dan arahan aparat penegak hukum (APH). Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak tergesa-gesa membahas perpanjangan kontrak sebelum seluruh kewajiban pihak pengelola diselesaikan.

“Di kesempatan pertama yang harus diperhatikan dan dilaksanakan itu adalah arahan dari APH, baik Kejaksaan maupun KPK. Arahan itu jelas, kewajiban dan tanggungan pihak pengelola harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum duduk membahas perpanjangan,” ujar Irawan, Rabu (17/12). 

Politisi PKS itu menekankan, aspek hukum harus menjadi pintu masuk utama dalam setiap keputusan. Menurutnya, pemerintah daerah harus benar-benar memastikan posisinya aman secara hukum sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Kerja sama yang pertama itu harus dipikirkan aman secara hukum, baru setelah itu duduk bersama,” tegasnya.

Selain aspek hukum, Irawan mengingatkan risiko besar jika kerja sama berakhir tanpa kejelasan. Ia mengingatkan potensi aset milik daerah bisa mangkrak akibat sengketa hukum yang berkepanjangan.

“Yang jadi concern di sini jangan sampai ketika kerja sama ini berakhir, aset kita—tanah dan bangunan—justru mangkrak karena ketidakpastian hukum,” imbuhnya.

Ia menyebut, bila terjadi gugatan dari pihak pengelola, proses hukum bisa berjalan panjang. Bahkan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. 

Kondisi tersebut berpotensi membuat aset tidak tersentuh pengelolaan dalam waktu lama. “Kalau sudah ada gugatan, prosesnya bisa panjang. Dalam kondisi tidak pasti seperti itu, mana berani investor masuk. Itu yang harus dihitung matang,” ujarnya.

Dampak lain yang turut disorot Komisi II adalah efek domino terhadap aktivitas ekonomi. Irawan mengingatkan, ketidakpastian pengelolaan Mataram Mall bisa berujung pada penutupan tenant dan terganggunya mata pencaharian tenaga kerja.

“Tenant-tenant bisa tutup atau pindah. Mereka bingung mau sewa ke siapa, ke pengelola lama tidak bisa, ke pemkot juga belum bisa. Dampaknya ke ekonomi dan tenaga kerja,” wanti-wantinya.

Karena itu, ia menilai keputusan terkait Mataram Mall harus dikaji secara mendalam, menyeluruh, dan penuh kehati-hatian. Mempertimbangkan seluruh aspek, mulai dari hukum, aset, hingga dampak ekonomi.

“Semua aspek harus diperhitungkan secara integral. Aspek hukum, aset jangan sampai mangkrak, dan ekonomi serta kepastian berusaha di Kota Mataram,” katanya.

Terkait opsi beauty contest atau masuknya investor baru, Irawan menegaskan perlakuannya tidak bisa disamakan dengan pengelola lama. Menurutnya, investasi yang sudah ditanamkan pengelola eksisting harus menjadi variabel penting dalam perhitungan.

“Kalau nanti mencari investor baru, hitungannya berbeda. Tidak bisa apple to apple dengan investor lama. Pengelola lama sudah berinvestasi besar untuk bangunan,” tegasnya.

Ia menilai, bila investor baru masuk, maka manfaat yang ditawarkan kepada daerah harus jauh lebih besar. Titik tekan pada sisi kontribusi PAD, pajak, retribusi, dan skema bagi hasil.

“Investor baru harus memberikan kemanfaatan yang jauh lebih besar untuk daerah. Dari pajak, retribusi, bagi hasil, semuanya harus lebih baik,” tegasnya.

Irawan juga mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi dan kepastian berusaha di kota. “Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Nanti orang mikir-mikir mau kerja sama atau investasi di Mataram,” tandasnya.

Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk membahas kasus Mataram Mall ini. “Ini juga kita mencari apa runutannya lah, kita cari benang merahnya dulu,” kata Alwan. 

Pemkot, ingin memastikan peta masalahnya terbaca utuh sebelum menentukan langkah paling tepat. Alwan menekankan penentuan status wanprestasi pada pengelola Mataram Mall yakni PT Pasific Cilinaya Fantasy (PCF) tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Prosesnya harus melalui kesepakatan tim agar setiap langkah yang diambil tepat dan terukur, sekaligus meminimalkan risiko pada pemerintah daerah. Jika nantinya keputusan mengarah pada kelanjutan kerja sama, pemkot memastikan akan memperkuat pola kerja sama dan Memorandum of Understanding (MoU).

Penguatan MoU itu, sebagaimana disampaikan Alwan, diarahkan untuk menjamin posisi dan kedudukan pemkot sebagai prioritas utama. Selain itu, kerja sama harus mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperhatikan pemberdayaan masyarakat, termasuk pekerja lokal yang bergantung pada aktivitas ekonomi di Mataram Mall.

Namun demikian, Alwan mengakui opsi pemutusan kontrak tetap mengandung risiko, terutama potensi gugatan balik dari pihak pengelola. Karena itu, pemutusan kontrak ditempatkan sebagai pilihan terakhir, dan seluruh proses diminta berjalan hati-hati.

“Pak Wali sudah mengingatkan saya untuk berhati-hati untuk memutuskan itu,” tandasnya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Kota Mataram #royalti #mataram mall #DPRD #Pemkot Mataram #sengketa hukum #aset