Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Masalah Lahan Jadi Penghambat, Proyek Jalan Baru di Mataram Terancam Mandek

Sanchia Vaneka • Kamis, 18 Desember 2025 | 21:25 WIB

 

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning
Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning


LombokPost
— Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dalam mengurai kemacetan melalui pembukaan jalan baru kini menemui jalan buntu. Masalah klasik pembebasan lahan menjadi kendala utama yang menghambat proyek strategis di kawasan Kali Unus dan Karang Anyar-Batu Bolong, Pagutan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning mengakui bahwa proses pengadaan tanah untuk infrastruktur publik tidak semudah yang dibayangkan.

"Saya terus terang, ternyata pembebasan lahan itu tidak mudah. Ini menjadi PR besar kami di PUPR," ujar Lale saat memberikan keterangan resmi. 

Salah satu titik krusial yang mengalami hambatan serius adalah rencana pembukaan jalan di kawasan Karang Anyar-Batu Bolong. Kendala utama di lokasi ini bukan hanya soal nilai ganti rugi, melainkan mekanisme pembayaran.

* Tuntutan Warga: Pemilik lahan menolak pembebasan jika pemerintah tidak melunasi seluruh trase jalan secara sekaligus.
* Kondisi Anggaran: Pemkot Mataram saat ini baru mengalokasikan dana sebesar Rp 4,7 miliar, yang dinilai belum mencukupi untuk meng-cover seluruh luas lahan di sepanjang trase tersebut.

"Warga ingin anggarannya tersedia secara keseluruhan. Mereka tidak mau pembayaran dilakukan secara parsial atau dicicil. Jika uangnya belum ada untuk total keseluruhan, mereka belum bersedia," tambah Lale.

Dinas PUPR menegaskan sikap realistis terhadap pengerjaan konstruksi. Lale memastikan bahwa pembangunan fisik atau pengerjaan badan jalan tidak akan dimulai sebelum urusan lahan tuntas 100 persen.

Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah hukum dan memastikan aksesibilitas proyek. Setelah lahan dinyatakan clean and clear, barulah pemerintah akan menganggarkan untuk tahap konstruksi jalan.

Tak hanya di Pagutan, proyek pembukaan jalan di Kali Unus yang diproyeksikan menghubungkan Jalan Bung Karno ke arah timur juga terhambat. Meskipun anggaran sebesar Rp 1,8 miliar sudah tersedia, eksekusi di lapangan terganjal masalah legalitas.

Masalah mendasar muncul tepat di titik nol kilometer atau Stationing (STA) 0:
* Status Tanah: Kepemilikan tanah disinyalir masih bersifat sporadik.
* Masalah Waris: Belum adanya pembagian waris yang sah antar pemilik lahan.
* Risiko Hukum: Badan Pertanahan Nasional (BPN) enggan memproses lahan yang status hukumnya belum jelas.

"Kami tidak bisa melakukan pembebasan secara acak atau melompat-lompat. Harus dimulai dari pintu masuk (STA 0). Jika bagian dalam dibayar tapi akses masuknya tersumbat, ini akan menjadi temuan dan masalah besar di kemudian hari," tegas Lale.

Pemerintah Kota Mataram berkomitmen untuk tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pemkot memastikan tidak akan melakukan pembelian lahan yang masih dalam status sengketa guna menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Proyek jalan baru ini sebenarnya dinilai sangat mendesak untuk memecah kepadatan lalu lintas di jantung kota, terutama dengan adanya pembangunan kantor Walikota yang baru di Jalan Gajah Mada.

Editor : Marthadi
#karang anyar #PUPR Mataram #Proyek Jalan #Mataram #batu bolong