LombokPost – Pemerintah Kota Mataram resmi mengangkat 3.067 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu melalui penyerahan Surat Keputusan (SK). Seluruh PPPK paro waktu tersebut akan menerima penghasilan minimal Rp 1,5 juta per bulan.
“Pengangkatan PPPK paro waktu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian status dan perlindungan kepada tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi,” kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Kamis (18/12).
Perubahan status tersebut menjadi penanda negara hadir sistem perlindungan kepegawaian. Ia menegaskan, status PPPK paro waktu juga dapat menjadi pintu masuk menuju PPPK penuh waktu.
“Sepanjang memenuhi kebutuhan organisasi, memiliki kinerja baik, serta rekam jejak yang positif,” paparnya.
Namun demikian, Mohan mengingatkan seluruh kinerja akan terus dievaluasi. Disiplin kerja dan kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor utama dalam penilaian.
“Sehingga seluruh PPPK diminta bekerja secara profesional di unit masing-masing,” tekannya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono menjelaskan, pengangkatan PPPK paro waktu ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan PPPK paro waktu merupakan aparatur sipil negara yang diangkat melalui kontrak kerja dengan penggajian disesuaikan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
“Dalam edaran MenPANRB ditegaskan, gaji PPPK paro waktu minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN,” kata Taufik.
Ia menambahkan, kontrak kerja PPPK paro waktu diberikan selama satu tahun. Dapat diperpanjang dengan syarat memenuhi dua kriteria utama, yakni disiplin kerja dan target kinerja yang ditetapkan.
“Perpanjangan kontrak tidak otomatis. Akan ada evaluasi berkala agar keberadaan PPPK paro waktu benar-benar memberi dampak nyata bagi pelayanan publik,” imbuhnya.
Taufik memaparkan, berdasarkan data awal BKN, jumlah non-ASN yang tidak lulus seleksi tahap I dan II tercatat 3.078 orang. Namun, delapan orang dinyatakan gugur karena tidak mengisi daftar riwayat hidup.
Dari proses daftar ulang, sebanyak 3.070 orang masuk verifikasi, dan akhirnya 3.067 orang resmi memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paro waktu. Terkait penggajian, Taufik menyebutkan sebelumnya terdapat variasi upah di tingkat kelurahan dan OPD, berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Baca Juga: Capaian SPM Lampaui Target, Dinkes Mataram Tetap Gas Pengendalian Penyakit
Namun, sesuai arahan Wali Kota, APBD 2026 telah menetapkan gaji minimal Rp 1.500.000 bagi seluruh PPPK paro waktu. “Pengecualian berlaku bagi PPPK di sektor kesehatan dan RSUD karena ada jasa pelayanan, sehingga penghasilannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin