Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diljakpol Mataram Samakan Persepsi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Hamdani Wathoni • Jumat, 19 Desember 2025 | 20:02 WIB

 

Rapat Koordinasi DILJAKPOL di Aula Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (16/12), membahas penyamaan persepsi penerapan KUHP dan KUHAP baru menjelang pemberlakuannya pada 2 Januari 2026.
Rapat Koordinasi DILJAKPOL di Aula Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (16/12), membahas penyamaan persepsi penerapan KUHP dan KUHAP baru menjelang pemberlakuannya pada 2 Januari 2026.

LombokPost - Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru pada 2 Januari 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggelar Rapat Koordinasi DILJAKPOL (Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian) untuk menyamakan persepsi penerapan aturan hukum tersebut. Rapat berlangsung di Aula Kejari Mataram, Selasa (16/12) pukul 10.20 WITA.

Rakor ini dihadiri unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri Mataram, Kepolisian Resor di wilayah hukum Mataram, serta para penyidik dari berbagai instansi sektoral seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, Imigrasi, dan Balai Karantina. Selain itu, akademisi dari Universitas Mataram turut hadir memberikan pandangan akademik terkait transisi hukum pidana nasional.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menyampaikan bahwa rakor Diljakpol bertujuan menyatukan pemahaman lintas aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara di pengadilan. Menurutnya, perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional membutuhkan koordinasi yang solid agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

“Kesepahaman antar institusi sangat penting agar penegakan hukum tetap berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan di tengah masa transisi regulasi yang fundamental ini,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, peserta membahas secara mendalam mekanisme penanganan perkara pidana yang terjadi menjelang berlakunya KUHP baru. Salah satu isu krusial yang dibahas adalah penentuan ketentuan hukum yang digunakan terhadap perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, namun proses hukumnya berlanjut setelah KUHP baru berlaku.

Kepala Kejari Mataram menjelaskan bahwa peristiwa pidana yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga 1 Januari 2026 tetap diproses menggunakan KUHP lama pada tahap penyidikan. Namun, apabila pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan setelah KUHP baru berlaku, maka konstruksi surat dakwaan akan menyesuaikan dengan mencantumkan ketentuan yang relevan dalam KUHP baru melalui mekanisme juncto.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta prinsip penggunaan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa atau terpidana. Dalam penentuan pemidanaan, jaksa dan hakim juga diharapkan melakukan penilaian secara cermat dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan, sehingga tercapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen bersama, rakor Diljakpol ini ditutup dengan penandatanganan Kesepakatan Penyamaan Persepsi tentang Kebaharuan KUHP dan KUHAP di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mataram. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa perkara pidana yang penyidikannya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tetap diproses menggunakan KUHP lama, dengan tetap mencantumkan pasal yang sepadan dalam KUHP baru pada tahap pelimpahan ke pengadilan.

Melalui rakor ini, aparat penegak hukum di wilayah hukum Kejari Mataram menegaskan komitmen untuk menyatukan langkah dan penafsiran hukum demi menjaga kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Editor : Prihadi Zoldic
#Kejari #kuhap #Mataram #kuhp