LombokPost – Dari total 3.067 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu yang diangkat Pemerintah Kota Mataram, sebanyak 15 orang dipastikan memasuki masa purnatugas pada 2026. Bahkan, empat orang di antaranya harus langsung diberhentikan pada Januari 2026 karena telah mencapai batas usia pensiun, meskipun baru saja diangkat pada Desember 2025.
Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono menjelaskan, pemberhentian tersebut tidak dapat dihindari karena sistem kepegawaian nasional bekerja secara otomatis berdasarkan usia pegawai.
“Sistem BKN tidak membaca usia saat proses awal. Begitu memasuki batas usia, maka otomatis harus diberhentikan,” terangnya.
Kondisi itu terjadi di tengah kebijakan pengangkatan 3.067 PPPK paro waktu melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) pada 17 Desember 2025. Seluruh PPPK paro waktu tersebut ditetapkan menerima penghasilan minimal Rp 1,5 juta per bulan sesuai kemampuan anggaran daerah.
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menyebut, pengangkatan PPPK paro waktu merupakan upaya pemerintah daerah menghadirkan kepastian status dan perlindungan bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja di lingkungan Pemkot Mataram.
Ia menyatakan, perubahan status tersebut juga membuka peluang bagi PPPK paro waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sepanjang memenuhi kebutuhan organisasi, memiliki kinerja yang baik, serta rekam jejak yang positif. Namun, seluruh PPPK tetap berada dalam skema evaluasi.
Disiplin kerja dan kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor utama penilaian keberlanjutan kontrak. Karena itu, PPPK paro waktu diminta bekerja secara profesional di unit masing-masing.
Taufik menambahkan, pengangkatan PPPK paro waktu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK paro waktu merupakan aparatur sipil negara yang diangkat melalui kontrak kerja dengan masa kerja satu tahun dan tidak otomatis diperpanjang.
Perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan setelah melalui evaluasi berkala terhadap kinerja dan disiplin pegawai. Mekanisme ini diterapkan agar keberadaan PPPK paro waktu benar-benar memberi dampak bagi pelayanan publik.
Berdasarkan data awal Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah non-ASN yang tidak lulus seleksi tahap I dan II tercatat sebanyak 3.078 orang. Delapan orang di antaranya gugur karena tidak mengisi daftar riwayat hidup. Dari proses verifikasi ulang, sebanyak 3.067 orang akhirnya resmi memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paro waktu.
Sebelumnya, penghasilan tenaga non-ASN di tingkat kelurahan dan organisasi perangkat daerah bervariasi, berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Melalui APBD 2026, Pemkot Mataram menetapkan standar penghasilan minimal Rp 1,5 juta bagi PPPK paro waktu.
Pengecualian berlaku bagi PPPK di sektor kesehatan dan RSUD karena adanya komponen jasa pelayanan yang pengaturannya mengikuti ketentuan tersendiri.
Di akhir, Taufik mengingatkan para PPPK paro waktu agar bijak dalam mengelola penghasilan yang diterima.
“Gajinya masih terbatas. Kami mengimbau rekan-rekan untuk menahan diri dan tidak tergoda mengambil kredit yang berlebihan,” pungkasnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin