Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gaji PPPK Paro Waktu Mataram Segera Cair? Ini Penjelasan BKPSDM

Sanchia Vaneka • Rabu, 7 Januari 2026 | 22:45 WIB

 

PPPK Paro waktu pemkot mataram
PPPK Paro waktu pemkot mataram



LombokPost – Teka-teki mengenai waktu pencairan gaji ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Kota Mataram mulai menemui titik terang. Sebagai bagian dari korps Aparatur Sipil Negara (ASN), skema penggajian mereka kini mengalami perubahan mendasar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufiq Priyono, menjelaskan bahwa secara regulasi, ASN memiliki hak istimewa untuk menerima penghasilan di muka.

"Secara regulasi, ASN itu dibayar dulu baru bekerja. Artinya gaji diterima di awal bulan. Karena mereka (tenaga paro waktu) ini sudah berstatus ASN, seharusnya mengikuti mekanisme itu," ujar pria yang akrab disapa Yoyok tersebut, Selasa (6/1).

Namun, Yoyok memberikan catatan terkait transisi status ini. Saat ini, anggaran gaji PPPK Paro Waktu masih melekat pada pos belanja barang dan jasa di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah masuk ke pos belanja pegawai.

Selain gaji pokok, hak mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 serta gaji ke-13 juga menjadi perhatian. Secara aturan, tidak ada perbedaan hak antara PPPK Penuh Waktu dan Paro Waktu.

Meski demikian, Pemkot Mataram saat ini masih bersikap realistis dengan kondisi fiskal daerah.

"Untuk sekarang, kita amankan yang 12 bulan dulu (gaji pokok). Kecuali nanti ada kebijakan khusus dari Pak Wali Kota atau instruksi pusat," tambah Yoyok.

Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga, menegaskan bahwa anggaran gaji untuk 12 bulan penuh sudah aman. Namun, cepat atau lambatnya uang masuk ke rekening pegawai sangat bergantung pada kecepatan administrasi di tiap OPD.

Hingga saat ini, dari 39 OPD di lingkup Pemkot Mataram, baru 22 OPD yang telah merampungkan validasi aliran kasnya.

"Jika validasi selesai hari ini dan OPD mengajukan, maka hari itu juga kami bayarkan. Kami masih menunggu sisa OPD lainnya agar proses administrasi segera tuntas," tegas Ramayoga.

Poin Penting Penggajian PPPK Paro Waktu Mataram:
* Status Baru: Mengikuti skema ASN (Gaji diterima di awal bulan).
* Jaminan Kesehatan: Sedang proses migrasi data BPJS Kesehatan dari segmen non-ASN ke ASN.
* Anggaran: Gaji pokok 12 bulan sudah dialokasikan oleh BKD.
* Syarat Cair: Bergantung pada validasi dokumen aliran kas oleh bendahara masing-masing OPD.

Editor : Marthadi
#PPPK #ASN #Honorer #PPPK Paruh Waktu #Mataram