Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengerjaan SMPN 17 Mataram Dinilai Tergesa, DPRD Curiga Pengawasan Proyek Bermasalah!

Lalu Mohammad Zaenudin • Kamis, 8 Januari 2026 | 16:34 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Abd Rachman saat berbincang dengan Kepala Dinas Pendidikan Yusuf di gedung SMPN 17 Mataram.
Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Abd Rachman saat berbincang dengan Kepala Dinas Pendidikan Yusuf di gedung SMPN 17 Mataram.

 

LombokPost — Temuan Komisi III DPRD Kota Mataram dalam inspeksi mendadak (sidak) proyek pembangunan gedung SMPN 17 Mataram kian menguatkan dugaan adanya persoalan serius dalam proses pelaksanaan proyek strategis daerah tersebut.

Tidak hanya kualitas fisik bangunan yang dipersoalkan, DPRD juga menyoroti lemahnya pengawasan teknis hingga klaim progres pekerjaan yang dinilai sepihak.

Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Ahmad Azhari Gufron, menyebut bahkan kepala dinas teknis yang hadir saat sidak tidak memahami secara detail kondisi dan hasil pengerjaan bangunan di lapangan. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya celah besar dalam proses pengendalian proyek.

“Tadi itu, Pak Kepala Dinas pun tidak begitu paham detail pengerjaannya. Harusnya ada konsultan perencana yang menjelaskan bahwa pekerjaan ini memang mantap dan layak disebut 100 persen. Jangan-jangan 100 persen ini hanya versinya pelaksana,” kata Gufron, curiga, Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan, klaim progres 100 persen tidak boleh hanya bersandar pada laporan administrasi. Apalagi, dalam skema proyek pemerintah, statusPHO berimplikasi langsung pada proses pembayaran kepada pelaksana.

“Jangan-jangan bukan hanya satu proyek ini saja yang bermasalah, tapi bisa jadi di empat proyek strategis lainnya kondisinya sama,” imbuhnya.

DPRD juga mencium adanya indikasi keterburuan dalam proses pengerjaan proyek. Gufron mengaitkan hal tersebut dengan fakta adanya penalti keterlambatan dan perpanjangan kontrak yang sebelumnya diberikan kepada pelaksana.

“Tapi setelah masa kontrak berakhir tanggal 25, pelaksana menyatakan PHO 100 persen di tanggal 30 Desember. Artinya hanya ada lima hari. Sementara realita di lapangan, finishing masih jauh dari harapan dan bangunan belum bisa ditempati siswa,” ungkapnya.

Ia menilai, kondisi tersebut memperkuat dugaan kualitas pekerjaan dikorbankan demi mengejar administrasi penyelesaian proyek. Bahkan, DPRD belum masuk pada pembahasan lebih jauh terkait aspek reguler bangunan.

“Kita belum bicara soal reguler, tender lanjutan, atau satu paket atau tidak. Karena tadi memang tidak ada konsultan perencana yang bisa menjelaskan detail itu,” katanya.

Dengan melihat hasil pengerjaan dan tingkat finishing yang dinilai tidak memuaskan, Gufron menyatakan pelaksana proyek layak untuk dievaluasi secara serius. Ia menanggapi wacana blacklist terhadap pelaksana, seperti yang dilontarkan kepala dinas jika pekerjaan tidak sesuai harapan.

“Harus ada sanksi. Kalau CV seperti ini tetap dibiarkan, hasilnya akan terus seperti ini. Secara kasat mata saja, ini tidak memuaskan,” tegasnya.

Ia menekankan proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat, sehingga seharusnya menjadi etalase kualitas pembangunan fasilitas pendidikan. Namun kenyataannya, hasil pekerjaan justru dinilai tidak sebanding dengan mandat besar yang diemban.

“Hajarnya pembangunan proyek strategis ini jelas: ruang kelas baru siap digunakan anak-anak untuk belajar dengan nyaman,” ujarnya.

Gufron pun mempertanyakan kesiapan bangunan tersebut untuk digunakan pada tahun 2026, meskipun secara administratif telah dinyatakan PHO. DPRD menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak berakhir pada kompromi kualitas.

“Pertanyaannya sekarang, dinas yakin tidak bangunan ini bisa dipakai di tahun 2026 setelah PHO? Ini yang harus dijawab secara serius,” pungkasnya.

 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#SMPN 17 Mataram #Kualitas Bangunan #Pho #Sidak DPRD #proyek strategis