Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gaji PPPK Paro Waktu Kota Mataram Tak Patok Ijazah, Minimal Rp 1,5 Juta

Sanchia Vaneka • Minggu, 11 Januari 2026 | 07:07 WIB

Ilustrasi PPPK Paro Waktu
Ilustrasi PPPK Paro Waktu


LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai memberikan kejelasan terkait skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berbeda dengan kategori Penuh Waktu, nominal gaji PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkot Mataram tidak ditentukan oleh jenjang pendidikan atau golongan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufiq Priyono, menegaskan bahwa ijazah S1, D3, maupun SMA bukan menjadi variabel penentu besaran gaji bagi pegawai paruh waktu.

"Untuk sementara, kita tidak melihat kualifikasi pendidikan, melainkan status. PPPK Paruh Waktu ini menerima NIP, tetapi pangkat golongannya belum ada," jelas Taufiq.

Meskipun regulasi pusat mengatur golongan berdasarkan pendidikan untuk pegawai penuh waktu (S1 Golongan IX, D3 Golongan VII, dan SMA Golongan V), aturan ini belum diberlakukan untuk skema paruh waktu.

Pemkot Mataram membawa angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini menerima upah rendah. Transisi status menjadi PPPK Paruh Waktu menjamin adanya penyesuaian pendapatan minimal menjadi Rp 1,5 juta.
Perubahan ini sangat berdampak bagi tenaga non-ASN di berbagai sektor yang sebelumnya menerima upah di bawah standar:

* Petugas Kelurahan/Dinas Sosial: Sebelumnya Rp 300.000 - Rp 500.000.
* PSM & Tagana: Sebelumnya Rp 800.000.
* Status Baru: Dipastikan minimal menerima Rp 1,5 juta.

Walaupun dipatok minimal Rp 1,5 juta, Taufiq menyebutkan bahwa beberapa kategori akan menerima gaji lebih tinggi. Penentuan ini didasarkan pada beban kerja dan risiko jabatan, bukan ijazah:

* Risiko Tinggi: Anggota Satpol PP.
* Tenaga Ahli: Pranata Komputer (Prakom).
* Tenaga Kesehatan: Nakes di Puskesmas akan mendapatkan tambahan dari dana kapitasi, sementara di Rumah Sakit melalui Jasa Pelayanan (Jaspel).

* Dokter: Dipastikan menerima di atas Rp 1,5 juta karena akumulasi jasa pelayanan.

"Kuncinya, mereka menerima minimal sejumlah yang diterima sebelumnya, bahkan jauh lebih baik dengan standar 1,5 juta itu," pungkas Taufiq.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu ini diambil sebagai solusi agar tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam formasi Penuh Waktu tetap memiliki kepastian status (NIP) dan penghasilan yang lebih layak. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemkot Mataram tanpa membebani anggaran secara drastis namun tetap manusiawi.

Editor : Akbar Sirinawa
#PPPK paro waktu #Mataram #PPPK Penuh Waktu