LombokPost – Harapan warga pesisir Bintaro, Kecamatan Ampenan, untuk mendapatkan perlindungan permanen dari ancaman gelombang pasang masih tertunda.
Rencana pemasangan riprap (struktur pelindung pantai dari susunan batu alam) hingga kini masih dalam tahap usulan karena terkendala persyaratan administratif.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi sepenuhnya.
Kendala Administrasi dan Mitigasi Hukum
Proyek strategis ini rencananya akan dieksekusi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I.
Namun, BWS mengajukan syarat mutlak berupa surat pernyataan kesiapan pembebasan lahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.
"Pemasangan riprap ini akan dikerjakan BWS. Kami mendapatkan surat permintaan pernyataan bersedia membebaskan lahan," ujar Lale.
Meski diminta surat tersebut, Lale menegaskan bahwa secara faktual lokasi proyek berada di garis pantai yang merupakan tanah negara.
Artinya, secara teknis tidak ada lahan warga yang terdampak.
Namun, BWS tetap meminta surat tersebut sebagai langkah mitigasi hukum jika muncul klaim di masa depan.
"Kami akan tetap berikan surat pernyataan, tapi isinya menyatakan bahwa di lokasi tersebut memang tidak ada lahan yang perlu dibebaskan," tegasnya.
Sembari menunggu kepastian dari BWS, Pemkot Mataram melakukan langkah darurat dengan memasang batu bolder untuk meminimalisir dampak banjir rob.
Lale menepis anggapan masyarakat bahwa batu bolder hilang tersapu ombak.
* Efektivitas: Batu bolder memiliki bobot besar sehingga tidak mudah bergeser.
* Fenomena Alam: Batu sering tertutup pasir saat pasang, namun akan muncul kembali saat air surut.
* Perbedaan dengan Sungai: Karakteristik pantai berbeda dengan sungai di mana batu biasanya selalu terlihat di permukaan.
Menanggapi aspirasi warga yang meminta penggunaan batu bintang atau tetrapod beton, Lale menjelaskan adanya kendala anggaran yang signifikan.
Batu bolder dipilih sebagai solusi karena harganya yang lebih terjangkau serta sifatnya sebagai material alam yang berat dan sangat efektif untuk penanganan darurat.
Sebaliknya, penggunaan batu bintang atau tetrapod sulit direalisasikan karena biayanya yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp7 juta per unit, mengingat material ini harus menggunakan beton mutu tinggi yang memakan biaya produksi sangat mahal
"Masyarakat mungkin tidak berpikir sampai ke anggaran, tapi kami pemerintah harus mempertimbangkan semuanya secara rasional. Karakteristik beton mutu tinggi untuk batu bintang itu sangat mahal," tambahnya.
Untuk tahun ini, Dinas PUPR Kota Mataram telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD murni.
Dana tersebut dialokasikan secara umum untuk penanganan abrasi di sepanjang pesisir Kota Mataram.
Adapun penentuan lokasi prioritas akan diputuskan berdasarkan tingkat kerawanan dan urgensi di lapangan.
Editor : Kimda Farida