Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tren Perceraian ASN Pemkot Mataram Meningkat, Mayoritas Gugatan Datang dari Perempuan

Sanchia Vaneka • Rabu, 21 Januari 2026 | 09:37 WIB

Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufiq Priyono
Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufiq Priyono


LombokPost – Gejala keretakan rumah tangga di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Fenomena "janda baru" di kalangan abdi negara terus meningkat setiap tahunnya, dengan mayoritas inisiatif perceraian datang dari pihak perempuan.

Memasuki pekan ketiga Januari 2026, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram melaporkan telah menerima tiga berkas permohonan cerai. Menariknya, seluruh pemohon adalah ASN perempuan.

Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono (Yoyok) mengonfirmasi bahwa meja kerjanya mulai disibukkan dengan proses sidang perkawinan dan perceraian.

"Awal tahun ini saja sudah ada tiga orang yang berproses, dan semuanya adalah ibu-ibu (ASN perempuan) sebagai penggugat," ujar Yoyok.

Berdasarkan fakta di ruang sidang internal, terungkap bahwa alasan klasik seperti ketidakcocokan masih mendominasi alasan perpisahan. Namun, faktor kemandirian ekonomi diduga menjadi pendorong utama mengapa ASN perempuan lebih berani mengambil keputusan besar ini.

Pertama, Kemandirian Finansial. Memiliki penghasilan sendiri membuat para abdi negara merasa lebih percaya diri untuk hidup mandiri tanpa pasangan saat rumah tangga tidak lagi harmonis.

Kedua, Konflik Berkepanjangan. Rata-rata pemohon sudah mengalami pisah ranjang atau pisah rumah dalam waktu yang cukup lama.

Ketiga, Gagal Mediasi. Upaya rekonsiliasi oleh tim internal seringkali menemui jalan buntu karena tekad bulat dari pemohon.

Meski hak pribadi, ASN terikat pada regulasi negara. Setiap ASN yang ingin bercerai wajib mengantongi izin tertulis dari Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Proses untuk mendapatkan "lampu hijau" dari Wali Kota melibatkan beberapa tahap:


* Sidang Internal: Tim perceraian membedah alasan dan berupaya melakukan mediasi.
* Kehadiran Kedua Belah Pihak: Suami dan istri wajib hadir. Jika berhalangan, harus menyertakan surat pernyataan bermaterai.
* Sanksi Disiplin: ASN yang nekat mengajukan cerai ke Pengadilan Agama tanpa izin atasan dapat dijatuhi sanksi disiplin karena melanggar prosedur birokrasi.

Walaupun status single parent atau janda diprediksi bertambah di lingkungan pemerintahan Mataram, BKPSDM menjamin hal ini tidak akan memengaruhi penilaian kinerja secara kolektif.

"Masalah domestik adalah wilayah pribadi, sepanjang mereka tetap profesional dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Masalah baru muncul jika urusan rumah tangga mengganggu absensi atau menyebabkan pelanggaran hukum," tegas Yoyok.

Sebagai perbandingan, angka perceraian di lingkup Pemkot Mataram memang menunjukkan grafik yang konsisten tinggi:

* Tahun 2025: Tercatat 12 izin perceraian masuk.
* Januari 2026: Baru tiga pekan berjalan, sudah masuk 3 berkas permohonan.
Data menunjukkan bahwa rata-rata ada lebih dari 10 ASN yang mengajukan izin cerai setiap tahunnya di Kota Mataram.

Editor : Jelo Sangaji
#ASN #Janda #Abdi Negara #cerai #Mataram