LombokPost - Pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram akhirnya memasuki babak final. Setelah melalui proses panjang di tingkat daerah hingga pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram kini hanya tinggal menghitung hari menunggu surat keputusan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan, baik di eksekutif maupun legislatif tingkat kota, sudah tuntas. Termasuk sinkronisasi di tingkat pemerintah pusat yang dilakukan di Jakarta belum lama ini.
“Posisi kita sekarang menunggu keputusan dari kementerian. Apakah susunan yang kita ajukan diterima sepenuhnya atau ada catatan. Semua sudah selesai dibahas, tinggal pengesahan,” kata Lale.
Baca Juga: Puluhan Hektare Sawah di Mataram Terendam, Petani Terancam Gagal Tanam
Dalam dokumen RTRW yang baru ini, salah satu perubahan paling mencolok adalah penyusutan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pesatnya pembangunan di ibu kota provinsi ini memaksa pemetaan lahan hijau dihitung lebih detail. Lale menyebutkan, angka LP2B yang sebelumnya mencapai 500 hektare lebih, kini dipangkas menjadi 388 hektare.
“Itu perubahan yang paling signifikan. Kami menghitung kembali lebih detail berapa sebenarnya lahan hijau kita, termasuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Semuanya tercantum jelas dalam RTRW baru ini,” terangnya.
Fokus utama dalam RTRW yang dulu disebut Mataram Raya, yang konsepnya ini tidak hanya melihat Kota Mataram secara administratif, tetapi juga mengintegrasikan wilayah perbatasan yang memiliki ketergantungan kuat, seperti Gunung Sari, Narmada, dan Labuapi di Kabupaten Lombok Barat.
Untuk pemetaan sektor, Lale memastikan distribusi zona industri dan wisata tersebar secara merata. Tidak ada satu wilayah yang mendominasi, melainkan dibagi berdasarkan potensi kantong wilayah. Kawasan Sayang-Sayang dan pesisir Pantai Ampenan tetap menjadi andalan wisata, ditambah penguatan wisata religi di kawasan Makam Bintaro dan sekitarnya.
Keuntungan besar dari disahkannya RTRW ini adalah kemudahan pengawasan melalui digitalisasi. Lale menjelaskan, aturan dalam RTRW akan diturunkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan berbasis elektronik.
“Nanti pengawasan tidak lagi manual. Melalui sistem, ketika ada permohonan izin yang masuk namun lokasinya tidak sesuai dengan peruntukan lahan dalam RTRW, maka otomatis tertolak oleh sistem. Ini sangat memudahkan kami mengendalikan lahan-lahan kosong yang masih tersisa sekarang,” tegas Lale.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan di Mataram dalam jangka panjang.
Begitu juga dengan yang terjadi pada luas lahan pertanian, Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram Johari menjelaskan, berdasarkan data Distan Kota Mataram, pada periode 2023-2024, Luas Baku Sawah (LBS) Mataram masih tercatat sebesar 1.458 hektare. Kemudian angka itu terus tergerus ke posisi 1.382 hektare, 1.311 hektare, hingga menyentuh angka 1.178 hektare di awal tahun ini.
“Ini tentu terus berkurang tiap tahunnya. Dilihat juga dari produksi pangan kita,” kata Johari. (chi)
Editor : Jelo Sangaji