LombokPost - Program Universal Health Coverage (UHC) yang menjadi kebanggaan Pemerintah Kota Mataram kini menyisakan pekerjaan rumah (PR). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan kejanggalan dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung daerah, dengan nilai temuan mencapai Rp 710 juta.
“Temuan dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK ini sedang kita selesaikan. Sekarang kita sedang tertibkan,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram Emirald Isfihan.
Anggaran puluhan miliar yang dikucurkan Pemkot Mataram ternyata ikut mengalir untuk membayar iuran warga yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, hingga warga yang status ekonominya sudah mapan. Temuan ini menjadi catatan merah dalam LHP BPK yang harus segera dituntaskan.
Emirald mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang berjibaku menyelesaikan temuan tersebut. Salah satu langkah paling krusial adalah melakukan pembersihan data kepesertaan yang sudah tidak layak ditanggung APBD.
“Dengan menerbitkan surat kematian massal untuk menghentikan pembayaran iuran terhadap peserta yang sudah meninggal ini,” tambahnya.
Fenomena ini, menurut Emirald, dipicu oleh keengganan warga melaporkan kematian keluarganya ke pemerintah. Banyak ahli waris yang sengaja menyembunyikan data kematian karena khawatir bantuan sosial (bansos) lainnya akan diputus jika data kependudukan diperbarui.
Tak hanya soal kematian, BPK juga menyoroti pembayaran iuran bagi peserta yang sudah pindah domisili ke luar kota namun tetap dibiayai APBD Mataram. Ada pula temuan peserta yang dulunya pengangguran namun kini sudah bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, atau karyawan swasta yang seharusnya iurannya ditanggung perusahaan.
“Dulu mungkin kita jarang duduk bersama membahas validasi data ini. Makanya, sekarang kami aktif melakukan rekonsiliasi dan validasi data setiap bulan agar tidak ada masalah di kemudian hari,” terangnya.
Untuk membereskan sengkarut data ini, Dikes menggandeng tim keroyokan yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, Inspektorat, Badan Keuangan Daerah (BKD), hingga pihak BPJS Kesehatan. Fokus utamanya adalah menyinkronkan data adminduk dengan daftar bayar iuran.
Sebagai informasi, Pemkot Mataram mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 36,04 miliar dari APBD untuk menjamin akses kesehatan gratis bagi warganya. Dari 461.936 jiwa penduduk pada akhir 2024, lebih dari 95 persen telah tercover BPJS Kesehatan kelas 3 yang langsung aktif saat dibutuhkan.
Sementara itu, Plt Inspektur Inspektorat Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati menyatakan, rekomendasi BPK sedang dijalankan secara bertahap. Tim gabungan kini terus menyisir data kepesertaan untuk mencoret nama-nama yang sudah tidak layak masuk skema UHC daerah.
“Kami sedang proses menyisir data. Mana yang tidak layak lagi, kita coret. Ini tentu akan mempengaruhi akumulasi pembayaran yang dikeluarkan Pemkot. Insya Allah, temuan ini bisa diselesaikan pada audit periode sekarang,” ungkapnya.
Masyarakat pun kini diimbau lebih proaktif melaporkan perubahan status kependudukan, baik karena kematian, kepindahan, maupun perubahan pekerjaan. Laporan tersebut bisa langsung diproses di kantor Dukcapil agar beban anggaran daerah tepat sasaran untuk warga yang benar-benar membutuhkan.
“Ya kami imbau masyarakat bisa bekerjasama dalam hal melaporkan dirinya langsung ke dukcapil,” katanya.
Editor : Jelo Sangaji