LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tak main-main dalam mengawal kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di awal bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Meski jam kerja dipangkas signifikan, para abdi negara dilarang menambah "libur" sendiri.
Jika terbukti lalai atau sengaja tidak masuk tanpa alasan yang sah, sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah menanti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri menegaskan, pihaknya telah menjadwalkan inspeksi mendadak (Sidak) untuk memantau kehadiran pegawai di hari pertama puasa. Sidak ini krusial mengingat adanya kebijakan khusus yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4.3/812/SETDA/II/2026.
“Iya, bisa juga kita laksanakan sidak besok (hari ini, red). Penting untuk mengetahui kehadiran pegawai karena hanya beberapa jam saja masuk kerja di hari pertama,” kata Alwan.
Baca Juga: Staf Ahli Gubernur NTB Tuntut Hak TPP Setara Jabatan Asisten
Berdasarkan aturan terbaru, hari pertama Ramadan tahun ini diberlakukan jam kerja yang sangat pendek. Para pegawai hanya diwajibkan masuk hingga pukul 11.00 Wita, setelah itu diperbolehkan pulang. Durasi yang singkat ini justru dianggap rawan memicu kelalaian pegawai untuk tidak hadir sekalian.
“Besok kita harapkan seluruh pegawai masuk seperti biasa. Kami minta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi ketat disiplin teman-teman,” tegasnya.
Alwan mengingatkan, ASN yang mencoba-coba membolos akan langsung merasakan dampaknya pada isi dompet mereka. Aturan mengenai pengurangan TPP sebesar 2 persen bagi mereka yang terlambat atau tidak masuk tanpa keterangan tetap berlaku efektif.
“Ada regulasi yang jelas untuk pemotongan itu. Jangan sampai hanya karena malas di hari pertama, penghasilan justru berkurang,” imbuhnya.
Sekda juga menyoroti potensi adanya modus baru dari oknum pegawai agar terhindar dari sanksi administratif saat bolos di hari pertama puasa. Ia meminta para Kepala OPD tidak mudah percaya begitu saja dengan alasan yang disampaikan bawahan tanpa bukti yang kuat.
Performa Kepala OPD dalam membina kedisiplinan stafnya pun akan menjadi rapor tersendiri di mata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana.
“Kepala OPD akan dievaluasi juga oleh Pak Wali. Itu sudah disampaikan saat rapat evaluasi terakhir,”terangnya.
Secara terpisah, Kabag Organisasi Setda Kota Mataram Arifuddin menjelaskan, selama bulan Ramadan, total jam kerja efektif ASN berkurang dari 37 jam menjadi 32,5 jam per minggu. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri serta SE Kemenpan-RB.
Untuk instansi dengan sistem lima hari kerja, jadwal operasional ditetapkan dari Senin - Kamis: Pukul 08.00 - 15.45 Wita (Istirahat pukul 12.00 - 12.30). Terus Jumat Pukul 08.00 - 11.30 Wita.
Sementara bagi unit kerja dengan enam hari kerja, jam pulang di hari Jumat dibatasi hingga pukul 11.00 Wita, dan hari Sabtu hingga pukul 13.30 Wita.
“Pengaturan ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Intinya, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal meski dalam suasana ibadah puasa,” pungkasnya.
Editor : Kimda Farida