Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BKD Mataram Sisir Objek Pajak di Sekarbela

Sanchia Vaneka • Jumat, 20 Februari 2026 | 19:50 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi
 

LombokPost - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram tengah memacu pemutakhiran data sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Langkah ini diambil sebagai strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.

Saat ini, fokus pendataan menyasar kawasan pertumbuhan baru di Kecamatan Sekarbela, khususnya di sepanjang jalur Lingkar Selatan.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin menjelaskan, pemutakhiran ini sangat mendesak mengingat pesatnya alih fungsi lahan di wilayah tersebut.

Kawasan yang dulunya merupakan lahan kosong, kini telah menjelma menjadi deretan perkantoran, sekolah, ruko, hingga perumahan yang menjamur.

“Kami sedang fokus updating wajib pajak PBB di Kecamatan Sekarbela, mulai dari sekitar Lapangan Sekarbela hingga perumahan-perumahan yang sedang berkembang pesat di sana,” kata Amrin. 

Baca Juga: Kekurangan Rp 1,7 Miliar Dikejar, BKD Mataram, Reklame Tak Berizin Biang Kerok Utama

Amrin menekankan, pemutakhiran data ini tidak serta-merta menambah jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara drastis, karena hampir seluruh objek pajak sudah memiliki identitas.

Perubahan signifikan justru ditemukan pada klasifikasi dan nilai objek pajak akibat adanya pengembangan bangunan.

“Yang pasti berubah itu jumlah bangunan yang menjadi sasaran kita. Objek yang tadinya tanah kosong sekarang sudah ada bangunannya.

Ada juga yang tadinya bangunan satu lantai berkembang menjadi bertingkat atau bertambah luasannya. Itu semua harus disesuaikan,” terangnya.

Langkah ini menjadi krusial mengingat target penerimaan PBB Kota Mataram pada tahun 2026 dipatok sebesar Rp 30 miliar.

Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan target tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 29 miliar. 

 “Makanya, pembaharuan data di awal tahun ini menjadi kunci untuk mengejar target tersebut,” jelasnya.

Meski ditargetkan rampung pada pertengahan Februari, BKD membuka peluang untuk memperpanjang durasi pendataan.

Petugas di lapangan kerap menemui kendala teknis, terutama saat menyisir area perumahan. Banyak penghuni rumah yang tidak berada di tempat saat jam kerja berlangsung.

 “Hambatan petugas cukup banyak. Kalau jam kerja, penghuni perumahan biasanya tidak ada. Akhirnya teman-teman terpaksa melaksanakan pendataan di luar jam kerja agar bisa bertemu langsung dengan pemilik objek pajak,” katanya.

Terkait realisasi, hingga 10 Februari 2026, penerimaan PBB tercatat baru mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar 4 persen dari target Rp 30 miliar.

Amrin menilai angka ini masih lumrah karena proses administrasi seperti perhitungan, penetapan, hingga pencetakan SPPT massal masih berjalan.

“Pembayaran yang masuk sekarang biasanya untuk keperluan mendesak seperti balik nama sertifikat. Proses PBB tahun berjalan ini masih panjang,” pungkasnya.

Baca Juga: Puluhan Menu Lokal Hingga Internasional Tersedia di Ramadan Fest 2026 Lombok Astoria, Makan Sepuasnya Cuma Bayar Rp 139 Ribu

Senada dengan itu, Kepala BKD Kota Mataram Ramayoga menyatakan, validasi data adalah harga mati sebelum penetapan SPPT diterbitkan. 

“Kami ingin data yang keluar nanti benar-benar presisi. Jika luas dan bentuk bangunan berubah, maka nilai PBB yang dibayarkan juga harus menyesuaikan kondisi terkini,” tegasnya.

 

 

Editor : Kimda Farida
#Pajak Bumi Bangunan (PBB) #SEKARBELA #BKD Mataram #Mataram #Pajak Bumi