LombokPost - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mulai hilang kesabaran terhadap para wajib pajak (WP) yang membandel. Tindakan tegas kini disiapkan bagi mereka yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bertahun-tahun.
Tak tanggung-tanggung, BKD akan memblokir atau membekukan Surat Pemberitahuan Terhutang (SPT) milik WP yang tak kunjung melunasi kewajibannya.
“Iya, kita akan bekukan SPT wajib pajak yang tidak membayar PBB bertahun-tahun,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin.
Langkah drastis ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan catatan BKD, nilai piutang PBB di Ibu Kota Provinsi NTB ini terus membengkak dan sulit terkendali. Sebagai gambaran, pada tahun 2010 sampai 2016 silam, nilai tunggakan PBB berada di angka Rp 36 miliar. Kemudian, hingga tahun hingga 2025, angka tersebut justru bertambah menjadi total Rp 41 miliar.
“Ada tambahan tunggakan Rp 5 miliar dalam lima tahun. Tidak bisa kita biarkan terus begini karena piutang PBB ini sudah tidak terkendali,” cetusnya.
Amrin menerangkan, skema pembekuan ini menyasar WP yang memiliki tunggakan selama lima tahun berturut-turut.
Baca Juga: Catut Nama Pejabat Dukcapil Mataram, Puluhan Calon Jemaah Haji Nyaris Tertipu
Padahal, Pemkot selama ini rutin memberikan kebijakan keringanan atau relaksasi piutang setiap tahunnya. Namun, fasilitas tersebut seolah dianggap angin lalu oleh banyak wajib pajak.
“Sama sekali tidak peduli. Dari tahun 2010 sampai 2025 ada yang tidak pernah mengurus objeknya. Ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), makanya harus segera kita selesaikan,” jelasnya.
Konsekuensi dari pembekuan ini dipastikan bakal menyulitkan ruang gerak WP.
Secara hukum, aset atau bangunan yang SPT nya telah diblokir tidak akan bisa berpindah tangan. Segala bentuk transaksi jual beli maupun pengurusan dokumen di notaris dipastikan akan mentok.
“Umpama dia melakukan ikatan jual beli, ya tidak bisa diproses. Dia mau mengurus di notaris juga tidak akan bisa. Hak untuk mendapatkan penetapan pajak kita putus dulu sebagai bentuk sanksi,” paparnya.
Baca Juga: Mendekati Jatuh Tempo, Warga Mataram Manfaatkan Berbagai Opsi Pembayaran PBB-P2 di BKD Kota Mataram
Status merah atau blokir tersebut hanya bisa dicabut jika WP telah melunasi seluruh total tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Amrin, cara ini adalah instrumen paling efektif untuk memberikan efek jera sekaligus mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bahkan, bukti lunas PBB kini juga kerap menjadi syarat administratif lain, seperti pendaftaran sekolah.
Terkait jumlah WP yang akan masuk dalam daftar blokir, BKD saat ini tengah melakukan penghitungan mendalam. Amrin memastikan kebijakan ini berlaku adil, baik untuk wajib pajak kategori kecil maupun kelas kakap.
“Semua rata. Tidak mungkin kita cetak terus SPT ini kalau akhirnya tidak pernah dibayar. Itu pemborosan biaya cetak juga,” tambahnya.
Sementara itu, untuk penerbitan SPT PBB tahun 2026, BKD masih melakukan verifikasi tambahan dan menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan.
“Insya Allah SPT akan kita bagikan setelah Lebaran. Saat ini prosesnya masih di tahap perhitungan dan penetapan sebelum masuk meja pencetakan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala BKD Kota Mataram Ramayoga mengonfirmasi, strategi ini merupakan bagian dari upaya intensifikasi pajak daerah.
Ia menekankan, kedisiplinan warga dalam membayar pajak berbanding lurus dengan kelancaran pembangunan di Kota Mataram.
“Intinya ini untuk memaksimalkan penerimaan daerah guna pembangunan kota kita juga,” singkatnya.
Editor : Kimda Farida