LombokPost – Kabar gembira yang dinanti-nantikan oleh ribuan pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram akhirnya tiba. Sebanyak 3.067 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas pada tahun 2026 ini.
Kepastian tersebut menyusul hasil koordinasi lintas sektor yang menyepakati bahwa PPPK kategori Paro Waktu juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bonus lebaran tersebut.
“Iya itu diketentuannya disebutkan PPPK, jadi yang penuh waktu dan paro waktu juga dapat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri.
Alwan mengatakan, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan kajian mendalam terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Hal ini menjadi angin segar bagi para pegawai yang selama ini masih mempertanyakan status hak keuangan mereka menjelang Idul Fitri.
Baca Juga: Anggaran THR PPPK Paro Waktu Kota Mataram Ada, Aturan Belum Turun
Langkah Pemkot ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam poin krusial beleid tersebut, disebutkan penerima THR mencakup PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Alwan menjelaskan, Pemkot mengambil kebijakan inklusif dengan memaknai nomenklatur PPPK dalam PP tersebut secara menyeluruh. Artinya, tidak ada perbedaan antara mereka yang berstatus penuh waktu maupun paro waktu dalam hal penerimaan THR.
“Di dalam PP itu disebut secara umum penerimanya adalah PPPK. Maka, kami di daerah memaknainya itu mencakup PPPK penuh waktu dan paro waktu. Semuanya berhak,” tegasnya.
Mengenai besaran yang akan diterima, para PPPK paro waktu tidak perlu khawatir. Pemkot telah menetapkan nilai THR yang dikucurkan adalah sebesar satu kali gaji yang biasa diterima setiap bulannya. Namun, terdapat perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan paro waktu terkait komponen tambahan.
Jika PNS dan PPPK penuh waktu berhak mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), maka PPPK paro waktu hanya akan menerima komponen gaji pokok saja. Hal ini merujuk pada ketentuan pengangkatan tahun 2024 yang menjadi dasar klasifikasi jabatan mereka.
“Besaran THR yang diterima adalah satu kali gaji. Perbedaannya hanya di TPP. Untuk TPP itu hanya untuk PNS dan PPPK penuh waktu yang nomenklaturnya memang sudah ada di PP,” tambahnya.
Alwan menargetkan proses administrasi di tingkat kota rampung dalam minggu ini.
“Paling tidak Senin (16/3) usulan dari OPD sudah bisa masuk. Kami usahakan sebelum libur bersama tanggal 18 Maret, dana tersebut sudah masuk ke rekening masing-masing pegawai,” jelasnya.
Kendati demikian, cepat atau lambatnya pencairan juga sangat bergantung pada proaktifnya masing-masing kepala OPD.
“Kalau OPD-nya gesit mengajukan usulan, tentu cairnya lebih cepat. Kami minta semua kepala dinas segera bergerak setelah Perwal dibagikan,” imbaunya.
Kepala BKD Kota Mataram M. Ramayoga merincikan, nominal gaji PPPK di Kota Mataram cukup bervariasi, berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. Dengan demikian, pada bulan Maret ini, para abdi negara tersebut akan menerima double pendapatan, yakni gaji rutin bulan Maret ditambah satu bulan gaji untuk THR.
“Intinya, besaran THR yang diterima sama dengan besaran gaji bulan Februari lalu. Kami pastikan anggarannya sudah siap,” katanya.
Saat ini, tim hukum sedang mematangkan draf Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis dari PP Nomor 9 Tahun 2026. Perwal ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan usulan pencairan ke BKD.
Kebijakan pemberian THR ini membawa konsekuensi pada ketersediaan kas daerah. Tak tanggung-tanggung, Pemkot telah menyiapkan anggaran total sebesar Rp 41 miliar untuk menanggung seluruh beban gaji, THR, dan TPP pada periode Maret ini.
"Anggaran yang keluar bulan Maret ini sekitar Rp 41 miliar. Itu mencakup gaji dua kali (gaji rutin dan THR) serta TPP bagi ASN dan PPPK penuh waktu. Memang anggaran yang disiapkan cukup jumbo untuk memastikan kesejahteraan pegawai kita menjelang hari raya," pungkasnya.
Editor : Marthadi